BANTENRAYA.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo meminta divonis ringan, atas kasus korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak tahun 2015, yang merugikan kerugian keuangan negara Rp683 juta.
Kuasa hukum terdakwa Syahrul mengatakan selama menjabat di PT SBM selalu berusaha mencari bidang-bidang usaha lain, untuk kepentingan perusahaan. Bahkan, saat usaha tambang itu, Setiawan selalu menjaga prinsip kehati-hatian.
“Termasuk kerja sama pertambangan pasir darat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT SBM dengan Haji Langlang untuk pengelolaan Tambang Pasir,” katanya.
Namun Syahrul menjelaskan proyek tersebut gagal mendapatkan keuntungan, disebabkan adanya beberapa kendala seperti bencana longsor, hujan terus menerus, diberhentikan oleh pihak aparat setempat, dan peralatan tambang pasir mengalami kerusakan.
“Sehingga tambang pasir tidak berjalan maksimal sesuai rencana, dan menurut perhitungan BPKP usaha tambang pasir PT SBM mengalami kerugian sebesar Rp. 683.889.168,” jelasnya.
Syahrul menambahkan berdasarkan laporan keuangan PT SBM pada tahun 2015, perusahaan BUMD Kabupaten Serang mendapatkan laba bersih sekitar Rp900 juta.
Baca Juga: Gaji Januari Belum Cair, Honorer Kota Cilegon Minta Robinsar-Fajar Segera Bertindak
“Pada tahun 2015 sampai 2018, PT SBM masih mengam keuntungan sebesar Rp. 216.486.950. Berbeda dengan perhitungan BPKP yang hanya fokus menghitung projek tambang pasir darat antar PT SBM dan H. Langlang,” tambahnya.
Syahrul memastikan kliennya tidak mencari keuntungan pribadi, untuk itu pihaknya meminta Majelis Hakim memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang.
“Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringanya terhadap diri terdakwa Ir. Setiawan Arif Widodo,” pintanya.
Baca Juga: Tegas! Dimyati Wanti-wanti ASN yang Main-Main dengan Anggaran, Pegawai Nakal Diberi Sanksi Mutasi
Diketahui, Dirut PT SBM Setiawan Arief Widodo dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Kejari Serang, dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak tahun 2015, yang merugikan kerugian keuangan negara Rp683 juta.
Terdakwa Setiawan Arief Widodo terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Setiawan juga diharuskan membayar denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Eks Dirut BUMD di Kabupaten Serang itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp683 juta.
Baca Juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, MUI dan NU Cilegon Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa
Dalam dakwaan, kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1.23 miliar pada tahun 2015 yang menyebabkan merugikan keuangan negara Rp683 juta itu bermula, Iman Nur Rosyadi selaku Direktur Operasional PT SBM dipanggil oleh Setiawan untuk membicarakan tambang milik H. Langlang.
Iman Nur Rosyadi diminta untuk membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari Ir Setiawan.
Setelah draf perjanjian selesai, Ir Setiawan mengajak Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara bertemu pengusaha tambang di Rumah Makan Tamansari Lippo Karawaci untuk membahas perjanjian kerjasama
Baca Juga: 64 Inovator Cilegon Bersaing di Innovator Award 2025, Pemenang Diumukan 28 Februari.
Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H. Langlang. Harga peralatan beserta ijin tambang dengan harga Rp. 1.230.000.000, dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang.
Setelah ada kesepakatan, Ir Setiawan melakukan kebijakan sendiri tanpa tanpa prosedur yang benar mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.
Tanpa melibatkan saksi Siti Pairoh selaku manager keuangan. Siti Pairoh mengetahui ada uang keluar sebesar Rp. 1.230.000.000 setelah ada laporan masuk ke E-mail perusahaan dari bank BCA.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sindir Jalan di Pandeglang Butut
Perbuatan Ir Setiawan tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, terdapat permohonan ke bagian keuangan terlebih dahulu, dan harus disetujui seluruh Direksi.
Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Usai pembacaan pembelaan, terdakwa Setiawan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik, atau jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa.***