BANTEN RAYA.COM – PT Jamkrida Banten akan segera melakukan proses seleksi ulang untuk posisi komisaris independen setelah calon sebelumnya dinyatakan tidak lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menaggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menyampaikan, pihaknya mengikuti apa yang direkomendasikan oleh OJK. Selain itu, ia juga memastikan bahwa proses pemilihan akan dilakukan secara terbuka (open bidding), mengikuti rekomendasi OJK.
“Kami sepakat untuk mengikuti rekomendasi OJK bahwa akan dilakukan open bidding lagi untuk salah satu anggota, yakni komisaris,” ungkapnya usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama Jamkrida Banten, Selasa, (18/2/2025).
A Damenta menegaskan bahwa, Jamkrida memiliki peran penting dalam sektor UMKM yang terus berkembang di Banten. Oleh karena itu, kinerja perusahaan harus semakin baik agar dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha.
“Jamkrida ini kan bergerak di sektor UMKM yang semakin hari semakin tumbuh. Pasar ini harus kita optimalkan dengan mitigasi risiko yang tepat, agar UMKM semakin percaya pada Jamkrida. Untuk itu, Jamkrida harus menunjukkan performance yang bagus,” tandasnya.
Baca Juga: Irna Narulita Pamit Beri Pesan Jadi Bupati Berat, Siap Kawal Kepemimpinan Dewi-Iing
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Indriyanto Agus Wibowo, menjelaskan bahwa, proses seleksi ulang akan dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel) dengan mekanisme yang biasa diterapkan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Terkait hasil fit and proper test dari OJK, proses seleksi ulang akan dilakukan dengan mekanisme Pansel yang berlaku di BUMD,” kata Indriyanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pembatalan ini terjadi karena calon sebelumnya tidak mendapat persetujuan OJK berdasarkan hasil uji kepatutan enam bulan lalu.
“Untuk saat ini, posisi komisaris independen di Jamkrida Banten masih kosong hingga ada pejabat baru yang terpilih,” jelasnya.
Indriyanto memastikan, perusahaan akan segera melaporkan hasil keputusan RUPS kepada OJK serta menginformasikan tahapan seleksi selanjutnya.
Baca Juga: Andra Soni-Dimyati Tolak Fasilitas Tempat Tidur Seharga Setengah Miliar
“Kami hanya menunggu keputusan pemegang saham untuk proses seleksi ini. Yang jelas, kami akan segera melaporkan hasil RUPS ini ke OJK dan menindaklanjuti seleksi ulang komisaris independen,” tutupnya. (***)
 
			

















