BANTENRAYA.COM – Mantan Direktur Utama atau Dirut PT Serang Berkah Mandiri atau PT SBM, Setiawan Arief Widodo berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp683 juta, dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1.23 miliar pada tahun 2015.
Setiawan Arief Widodo mengatakan, akan mengembalikan uang kerugian negara, sebagai tanggungjawab moral karena lalai dalam tugasnya, hingga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD itu melakukan usaha tambang ilegal yang tidak sesuai core business perusahaan.
“Saya menyesal atas kelalaian saya. Semangatnya saat itu untuk profit sebagai perusahaan. Tidak ada niat untuk merugikan,” katanya kepada Majelis Hakim.
Meski siap membayar, Setiawan menegaskan, jika dirinya tidak menikmati sepeser pun kerugian negara tersebut.
Baca Juga: Berdayakan UMKM, Kelompok KKM 31 Untirta Sosialisasi Digital Marketing di Desa Parakanbeusi
Namun sayangnya, Haji Langlang selaku pemilik izin usaha tambang yang dibeli oleh PT SBM seharusnya jadi saksi mahkota di persidangan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
“Bahwa ini wujud dari taggungjawab saya,” tegasnya.
Setiawan menerangkan, dirinya membayar Rp140 juta kepada ASN DPMPTSP Banten agar bisa menggunakan Iusaha Pertambangan yang Operasi Produksi (OP) milik H Langlang T Gusatyo segera rampung.
“Katanya kami tinggal ambil dan bayar. Makanya saya sepakat ngambil dan bayar,” terangnya.
Baca Juga: Indonesia Ternyata Punya 3 Reaktor Nuklir, Salah Satunya Ada di Banten
Dalam dakwaan, kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1.23 miliar pada tahun 2015 yang menyebabkan merugikan keuangan negara Rp683 juta itu bermula, Iman Nur Rosyadi selaku Direktur Operasional PT SBM dipanggil oleh Setiawan untuk membicarakan tambang milik H. Langlang.
Iman Nur Rosyadi diminta untuk membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari Ir Setiawan.
Setelah draf perjanjian selesai, Ir Setiawan mengajak Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara bertemu pengusaha tambang di Rumah Makan Tamansari Lippo Karawaci untuk membahas perjanjian kerjasama.
Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H. Langlang.
Baca Juga: 4 Terdakwa Penyeludup 20 Kilogram Sabu di Kota Cilegon Selamat Dari Hukuman Mati
Harga peralatan beserta ijin tambang dengan harga Rp. 1.230.000.000, dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang.
Setelah ada kesepakatan, Ir Setiawan melakukan kebijakan sendiri tanpa tanpa prosedur yang benar mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.
Tanpa melibatkan saksi Siti Pairoh selaku manager keuangan. Siti Pairoh mengetahui ada uang keluar sebesar Rp. 1.230.000.000 setelah ada laporan masuk ke E-mail perusahaan dari bank BCA.
Perbuatan Ir Setiawan tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, terdapat permohonan ke bagian keuangan terlebih dahulu, dan harus disetujui seluruh Direksi.
Baca Juga: Until Dawn Film Horor yang Diadaptasi dari Game, Cek Sinopsis dan Daftar Pemain
Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.***