BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang mendesak pemilik limbah atau pihak yang menitipkan limbah kepada warga bernama Saefudin yang menyebakan pencemaran lingkungan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bertanggung jawab.
Saat ini DLH Kabupaten Serang masih menelusuri pemilik limbah yang diduga beracun dan berbahaya tersebut.
Sekretaris DLH Kabupaten Serang Iman Saiman menegaskan, pemilik limbah harus membersihkan dan bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi di Kampung Laes Nambo tersebut.
“Kalau kita juga tidak berhak untuk membersihkan, yang punya limbah dan yang punya lahan yang wajib membersihkan. Cuman sayangnya kita masih belum tahu siapa pemilik limbahnya dan masih dilakukan investigasi oleh APH (aparat penegak hukum),” ujarnya, Minggu, 12 Januari 2025.
Baca Juga: Kades dan Warga Kompak Tolak Galian C di Mancak
Pihaknya akan berkoordinasi secepatnya dengan APH untuk mengungkap kasus pencemaran lingkungan tersebut serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI untuk penanganannya.
“Kita hanya berhak mengawasi saja dan kita juga bingung menindaknya karena pemilik limbahnya belum diketahui,” katanya.
Iman memastikan, limbah yang mencemari rumah warga, kolam ikan, pemakaman, dan pesawahan tersebut merupakan limbah yang berbahaya.
“Kalau kita yang melakukan penelusuran agak sulit, makannya dialihkan kepada yang berwenang. Makanya kita akan koordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti laporannya kepada Polres,” jelasnya.
Baca Juga: Pembelian Lahan Untuk PIK di Kabupaten Serang Dicicil, Warga Baru Kantongi DP 20 Persen
Selain itu, warga yang menumpahkan limbah dari drum juga cukup banyak dan mereka tidak mengetahui jika limbah tersebut limbah berbahaya sehingga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
“Kita tidak punya alat untuk membersihkannya. Sekarang kita sedang mencari alatnya untuk meminimalisir pencemarannya semakin meluas,” paparnya.***