BANTENRAYA.COM – Transaksi jual beli lahan yang direncanakan untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dilakukan dengan cara dicicil.
Warga atas nama Amin Hidayat yang menjual lahannya kepada seseorang bernama Yadi pada Maret 2024 lalu sampai saat ini hanya baru menerima uang muka 20 persen.
Koordinator Karbala Ahmad Muhajir mengaku, telah melakukan penelusuran terhadap warga yang telah menjual tanahnya kepada seseorang yang diduga sebagai calo tanah.
“Salah satu yang sudah menjual tanahnya yaitu Pak Amin Hidayat. Saya sudah ngobrol dan beliau bilang tanahnya dijual ke Pak Yudi,” ujarnya, Minggu, 12 Januari 2025.
Baca Juga: BPC HIPMI Diminta Jadi Lokomotif Ekonomi di Kota Tangerang
Ia menjelaskan, menurut sepengetahuannya, Yudi merupakan makelar tanah dan sebagai pihak yang terkait dengan rencana pembangun PIK 2.
“Jadi Pak Yudi ini menawar tanah Pak Amin seharga Rp30.000 per meter dan terjadi transaki jual beli pada Maret 2024, tapi Pak Amin baru menerima DP 20 persen bulan November 2024,” katanya.
Muhajir mengungkapkan, sampai dengan saat ini Amin belum menerima pelunasan dan hanya menerima tanda terima penyerahan surat-surat tanah dari Kantor Notaris dan PPAT Martianis SH.
“Pak Amin ini punya tanah dengan surat AJB (akta jual beli) dan sudah diserahkan ke pihak perusahaan melalui Pak Yudi,” paparnya.
Baca Juga: Tak Ada Peningkatan, DinkopUKM Kota Cilegon Targetkan 65 UMKM Kantongi Sertifikat HAKI Pada 2025
Adapun untuk pelunasan, Amin dijanjikan akan dilakukan antara Januari hingga Februari 2025 mendatang.
“Memang saya juga ada beberapa kawan yang berprofesi sebagai calo tanah, dia bilang untuk pelunasan itu dilakukan bulan Februari katanya, cuman enggak tahu kebenarannya seperti apa,” tutur Muhajir.
Sedangkan untuk calo tanah yang terlibat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PIK beberapa di antarnya merupakan warga pribumi yang tergabung dalam Rombongan Calo Tanah Indonesia.
“Calo-calo ini ada di beberapa desa. Saya meyakini masih orang-orang wilayah sini juga,” ungkapnya.
Baca Juga: Awal Tahun, Maxim Serang Gencar Konvoi Guna Memudahkan Customer Akses Layanan Aplikasi
Muhajir menuturkan, Amin rela menjual tanahnya dengan harga Rp30.000 per meter lantaran ada desakan dari keluarganya yang lain.
“Luas tanah yang dijual sekitar 8 hektare di Desa Pedaleman. Selain Pak Amin sudah ada beberapa yang menjual juga, datanya sudah ada di saya dan rencananya akan saya kroscek juga,” katanya.***
Tinggalkan Balasan