BANTENRAYA.COM – Berkas dokumen syarat calon dan pencalonan milik 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada Kota Cilegon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Dokumen yang bermasalah tersebut terutama pada Laporan pajak berupa SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Akibatnya, 3 Bapaslon tersebut harus melakukan perbaikan pada masa tahapan perbaikan pendafatarn bacalon Pilkada Kota Cilegon pada 6 sampai 8 September 2024.
Baca Juga: Didiuga Terlibat Kasus Penipuan, Pegawai Steam Motor di Kota Serang Nekat Jual Motor Dinas TNI
Untuk pajak sendiri seluruh calon harus melampirkan laporan SPT tahunan dari 2019 sampai 2024.
Namun, beberapa bapaslon belum melengkapi semuanya selama 5 tahun tersebut.
Termasuk LHKPN ada beberapa calon yang hanya melampirkan sedang proses pelaporan.
Baca Juga: Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN
Padahal dalam aturan mensyaratkan harus tanda terima laporan dari KPK.
Kepala Divisi Teknis dan Pecalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, berkas yang harus diperbaiki sudah disampaikan kepada 3 Paslon tersebut.
Dimana, masa perbaikan dilakukan pada 6 Sepetemer sampai 8 September 2024.
“Hasil verifikasi adminitrasi dari Bapaslon sudah diawasi Bawaslu mengecek persyarakan calon. Dari 3 posisi hasil vermin administrasi ketiga-tiganya harus melakukan perbaikan itu di tanggal 6 sampai 8,” katanya, Jumat 6 September 2024.
Urip menegaskan, dalam verifikasi sudah diperiksa indikatornya dan terlihat melalui aplikasi Sistem Infomasi Pencalonan (Silon) ada dokumen tidak terbaca, serta masih harus dilengkapi.
“Misalnya SPT itu kulai 2019 sampai 2024 artinya ada 5. Tapi masih diunggah 3 jadi kurang 2. Termasuk LHKPN harusnya tanda terima dari KPK tapi ini malah surat pertanyaan,” jelas Urip yang enggan menjabarkan kekurangan milik siapa baik pajak dan LHKPN.
Baca Juga: Hadapi Potensi Megathrust, BNPB Petakan Mitigasi Bencana Alam di Pandeglang
Selain itu, tegas Urip KPU Kota Cilegon juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan. Ketiganya dinyatakan sanggup dan tidak terpapar narkoba.
“Kan dalam PKPU 8 itu bunyinya sanggip atau tidak sanggup. Ketiganya berdasarkan kesehatan jasmasi dan rohani dinyatakan sanggup. Untuk ketiganya juga tidak terpapar narkoba,” pungkasnya. ***