BANTEN RAYA.COM – Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 3 ribu meter persegi di Kampung Sarongge, Sindang Jaya, Tangerang.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Tumpang Siagian selaku Kades Wanakarta sebagai tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan, dan telah dilakukan penahanan.
“Betul, penetapan tersangka kemarin (Senin 2 September 2024-red), kita tahan pagi tadi (Selasa 3 September 2024-red),” katanya saat di konfirmasi melalui sambungan telpon selulernya.
Mirodin menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kades Wanakarta itu merupakan tindaklanjut laporan Nurmalia anak Ending Nuryadi yang telah kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun beralih kepemilikan atasnama Tumpang Siagian.
Baca Juga: Terdakwa Investasi Bodong Terancam 4 Tahun Penjara
“Lokasi lahan di Kampung Sarongge, dengan luasan lahan sekitar 3 ribu meter persegi,” jelasnya.
Mirodin menerangkan atas perbuatannya itu Tumpang Siagian akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
“Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP,” terangnya.
Selain menahan Tumpang Siagian, Mirodin menambahkan Polda Banten juga tengah memburu dua anaknya yaitu Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji yang juga diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik warganya.
“Iya (dua anak tersangka DPO) tapi beda perkara, dan beda yang menangani,” tambahnya.
Diketahui, dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan pemalsuan surat berupa jual beli sebidang tanah.
Baca Juga: Perumahan Kepala Dua Residance Bangun 160 Rumah Subsidi Bergaya Skandinavia
Kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan adiknya itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu.
Mohammad Solichin, Saepul Kahfi Ahmad Diroji dan Amsinah dilaporkan oleh Kusnadi bin Encum. Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih.
Diperoleh informasi, modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Namun dari hasil penyidikan, Sarpiah sebagaimana dalam dokumen AJB, diduga merupakan penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB.
Selain itu, Sarpiah juga memastikan dan telah diperiksa oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten, bukan pemilik bidang tanah tersebut, selain lahan yang saat ini ditempatinya bersama keluarganya. (***)