Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tahan Kades Wanakarta, Tangerang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2024 | 18:38
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tahan Kades Wanakarta, Tangerang

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditahan Polda Banten, Selasa (3/9/2024). Polisi untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 3 ribu meter persegi di Kampung Sarongge, Sindang Jaya, Tangerang.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Tumpang Siagian selaku Kades Wanakarta sebagai tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan, dan telah dilakukan penahanan.

“Betul, penetapan tersangka kemarin (Senin 2 September 2024-red), kita tahan pagi tadi (Selasa 3 September 2024-red),” katanya saat di konfirmasi melalui sambungan telpon selulernya.

Mirodin menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kades Wanakarta itu merupakan tindaklanjut laporan Nurmalia anak Ending Nuryadi yang telah kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun beralih kepemilikan atasnama Tumpang Siagian.

Baca Juga: Terdakwa Investasi Bodong Terancam 4 Tahun Penjara

“Lokasi lahan di Kampung Sarongge, dengan luasan lahan sekitar 3 ribu meter persegi,” jelasnya.

Mirodin menerangkan atas perbuatannya itu Tumpang Siagian akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

BACAJUGA:

Pemkot Cilegon

Dikenal Jadi Kota Industri, Pemkot Cilegon Siap Buktikan Bisa Kelola Sampah dengan Baik

10 Oktober 2025 | 17:18
DLHK Banten

DLHK Banten Jembatani Kolaborasi Industri dan Bank Sampah Lewat Program Jawara Berkah

10 Oktober 2025 | 17:02
CSR PEmkab Lebak

Belum Optimal, DPRD Desak Pemkab Lebak Bentuk Tim untuk Kelola CSR

10 Oktober 2025 | 16:46
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

Kepala Dindikbud Kota Serang Ajak Siswa dan Guru SD Negeri 1 Sempu Bersih-bersih Lingkungan Warga

10 Oktober 2025 | 16:29

“Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP,” terangnya.

Selain menahan Tumpang Siagian, Mirodin menambahkan Polda Banten juga tengah memburu dua anaknya yaitu Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji yang juga diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik warganya.

“Iya (dua anak tersangka DPO) tapi beda perkara, dan beda yang menangani,” tambahnya.

Diketahui, dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan pemalsuan surat berupa jual beli sebidang tanah.

Baca Juga: Perumahan Kepala Dua Residance Bangun 160 Rumah Subsidi Bergaya Skandinavia

Kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan adiknya itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu.

Mohammad Solichin, Saepul Kahfi Ahmad Diroji dan Amsinah dilaporkan oleh Kusnadi bin Encum. Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih.

Diperoleh informasi, modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.

Namun dari hasil penyidikan, Sarpiah sebagaimana dalam dokumen AJB, diduga merupakan penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB.

Selain itu, Sarpiah juga memastikan dan telah diperiksa oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten, bukan pemilik bidang tanah tersebut, selain lahan yang saat ini ditempatinya bersama keluarganya. (***)

 

Tags: hukumSertifikattanah
Previous Post

Terdakwa Investasi Bodong Terancam 4 Tahun Penjara

Next Post

H-1 SK Gubernur Terbaru Turun, Uyun dan Robinsar Resmi Diganti

Related Posts

Pemkot Cilegon
Daerah

Dikenal Jadi Kota Industri, Pemkot Cilegon Siap Buktikan Bisa Kelola Sampah dengan Baik

10 Oktober 2025 | 17:18
DLHK Banten
Daerah

DLHK Banten Jembatani Kolaborasi Industri dan Bank Sampah Lewat Program Jawara Berkah

10 Oktober 2025 | 17:02
CSR PEmkab Lebak
Daerah

Belum Optimal, DPRD Desak Pemkab Lebak Bentuk Tim untuk Kelola CSR

10 Oktober 2025 | 16:46
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri
Daerah

Kepala Dindikbud Kota Serang Ajak Siswa dan Guru SD Negeri 1 Sempu Bersih-bersih Lingkungan Warga

10 Oktober 2025 | 16:29
Musabaqoh Qiroatul Kutub
Daerah

Jadwal Musabaqoh Qiroatul Kutub Tingkat Provinsi Banten, Cek Alur Kegiatannya

10 Oktober 2025 | 15:19
Santri Pandeglang
Daerah

Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang

10 Oktober 2025 | 14:43
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Vivo X300 Pro

Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

10 Oktober 2025 | 17:15
DLHK Banten

DLHK Banten Jembatani Kolaborasi Industri dan Bank Sampah Lewat Program Jawara Berkah

10 Oktober 2025 | 17:02
Studi Magister di Swiss

Peluang Emas Studi Magister di Swiss, ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh Plus Tunjangan Fantastis

10 Oktober 2025 | 17:00
wisuda

Bikin Mewek! Sehari Usai Hadiri Wisuda, Ayah Wanita Ini Meninggal Dunia

10 Oktober 2025 | 16:53

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda