Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Satpol PP Banten Kewalahan Tertibkan Ribuan Spanduk dan Poster Bacakada

Banten Raya Oleh: Banten Raya
23 Juli 2024 | 20:02
Satpol PP Banten Kewalahan Tertibkan Ribuan Spanduk dan Poster Bacakada

Baliho dan Spanduk para bakal calon kepala daerah yang berserakan di sudut jalan. Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Maraknya atribut yang mempromosikan bakal calon kepala daerah (bacakada) Provinsi Banten membuat petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Banten kewalahan untuk melakukan penertiban.

Pasalnya, terdapat ribuan jenis alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang harus ditertibkan dalam rangka memelhara keindahan lingkungan.

BACAJUGA:

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi, yang mengatakan bahwa, pihaknya merasa kewalahan untuk menertibkan spanduk iklan maupun poster bacakada yang terpampang di setiap sudut jalan.

Baca Juga: Distribusi Terganggu, Pj Gubernur Ancam Tutup Kios Pupuk Bermasalah

Ia mengatakan, meskipun sudah ditertibkan, namun poster dan APK tersebut tetap dipasang kembali oleh simpatisan para pendukung bacakada.

“Sudah kita sempat tertibkan, namun ya keterbatasan anggota kita juga jadi agak kewalahan ya (melakukannya,-red). Entah saya gak paham apa karena itu harganya murah atau bagaimana, baik baliho, poster di pohon dan tiang listrik, spanduk, itu sudah kita tertibkan tapi nanti kemudian ada lagi, dipasang lagi,” kata Agus kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

Agus menjelaskan, dalam rangka penertiban APK-BK, pihaknya juga tidak dapat semena-mena melakukan pencopotan.

Baca Juga: Kecamatan Ciomas Jadi Daerah Paling Rentan Rawan Pangan, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah

Karena, kata dia, bukan menjadi wewenangnya untuk melakukan penertiban apabila tidak ada permintaan dari penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita juga gak bisa semena-mena, karena kan untuk penertiban APK-BK itu aturannya ada di KPU dan Bawaslu. Jadi kalau kita diminta untuk menertibkan, kita koordinasi apabila itu dilarang, ya kita tertibkan. Cuma sekarang yang jadi masalah kan adalah tafsir, saya bisa mengatakan bahwa itu (baliho dan spanduk,-red) adalah APK-BK. Sementara, mungkin dari simpatisan dan pihak yang terpampang mengatakan kalau itu bukan APK-BK. Jadi makanya kita menunggu adanya kerja sama untuk berkolaborasi menertibkan itu bersama penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Baca Juga: Modal Nekat Berbuah Manis, Pengusaha Kayu Dilebak Hasilkan Omzet Rp 200 Juta Perbulan

“Tapi kalau untuk di luar APK-BK, umpama seperti iklan perumahan, atau produk, itu rutin kita copotin,” tambahnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, menurutnya kewenangan terkait penerapan aturan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan), adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten Kota.

Sehingga, kata dia, secara struktur birokrasi pihaknya mengkomunikasikan kepada Pemda Kabupaten Kota untuk menertibkan APK-BK dalam rangka menjalankan aturan K3.

Baca Juga: Cek Tahanan, Kapolres Serang Bakal Sanksi Pelaku Penganiayaan dan Pungli

“Dan untuk mengenai baliho, ataupun spanduk, dan lainnya, itu adalah wewenangnya Kabupaten Kota. Karena mereka yang lebih paham mengatur perizinannya. Kalau kita sifatnya ya tadi, bila ada koordinasi dengan kita, maka kita lakukan penertiban. Kalau untuk ke Kabupaten Kota, kita komunikasikan untuk mendorong agar menertibkan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya saat ini.

Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga: 43 Ribu Rumah Warga Tak Layak Huni, Pemkab Lebak Terlalu Bangga Bangun 150 RTLH

“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan),” kata Zainal.

“Kita melihat dari sudut pandang timeline aja, kan sekarang belum ada penetapan (cakada,-red), ya berarti itu masih ranahnya Pemda. Pemda harus cek apakah reklame-reklame atau poster, baliho, itu berizin, berbayar, atau tidak,” tambahnya.***

Tags: APKBakal Calon Kepala DaerahkewalahanPenertibanSatpol PP
Previous Post

Distribusi Terganggu, Pj Gubernur Ancam Tutup Kios Pupuk Bermasalah

Next Post

Robinsar Bidik Birokrasi Aktif Jadi Pendamping, Lengkapi Kepingan Terakhir Puzzle Politik Golkar

Related Posts

PWI
Daerah

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung
Daerah

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor
Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas
Daerah

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40
Pemkot Cilegon
Daerah

Fraksi PAN Dorong Pemkot Cilegon Gali PAD dari Aset Tidur

31 Oktober 2025 | 20:56
TKI
Daerah

TKI Asal Cilegon yang Minta Dipulangkan dari Arab Saudi Diduga Berangkat Melalui Jalur Perseorangan

31 Oktober 2025 | 20:29
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda