BANTENRAYA.COM – Maraknya atribut yang mempromosikan bakal calon kepala daerah (bacakada) Provinsi Banten membuat petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Banten kewalahan untuk melakukan penertiban.
Pasalnya, terdapat ribuan jenis alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang harus ditertibkan dalam rangka memelhara keindahan lingkungan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi, yang mengatakan bahwa, pihaknya merasa kewalahan untuk menertibkan spanduk iklan maupun poster bacakada yang terpampang di setiap sudut jalan.
Baca Juga: Distribusi Terganggu, Pj Gubernur Ancam Tutup Kios Pupuk Bermasalah
Ia mengatakan, meskipun sudah ditertibkan, namun poster dan APK tersebut tetap dipasang kembali oleh simpatisan para pendukung bacakada.
“Sudah kita sempat tertibkan, namun ya keterbatasan anggota kita juga jadi agak kewalahan ya (melakukannya,-red). Entah saya gak paham apa karena itu harganya murah atau bagaimana, baik baliho, poster di pohon dan tiang listrik, spanduk, itu sudah kita tertibkan tapi nanti kemudian ada lagi, dipasang lagi,” kata Agus kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.
Agus menjelaskan, dalam rangka penertiban APK-BK, pihaknya juga tidak dapat semena-mena melakukan pencopotan.
Baca Juga: Kecamatan Ciomas Jadi Daerah Paling Rentan Rawan Pangan, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Karena, kata dia, bukan menjadi wewenangnya untuk melakukan penertiban apabila tidak ada permintaan dari penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita juga gak bisa semena-mena, karena kan untuk penertiban APK-BK itu aturannya ada di KPU dan Bawaslu. Jadi kalau kita diminta untuk menertibkan, kita koordinasi apabila itu dilarang, ya kita tertibkan. Cuma sekarang yang jadi masalah kan adalah tafsir, saya bisa mengatakan bahwa itu (baliho dan spanduk,-red) adalah APK-BK. Sementara, mungkin dari simpatisan dan pihak yang terpampang mengatakan kalau itu bukan APK-BK. Jadi makanya kita menunggu adanya kerja sama untuk berkolaborasi menertibkan itu bersama penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Baca Juga: Modal Nekat Berbuah Manis, Pengusaha Kayu Dilebak Hasilkan Omzet Rp 200 Juta Perbulan
“Tapi kalau untuk di luar APK-BK, umpama seperti iklan perumahan, atau produk, itu rutin kita copotin,” tambahnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, menurutnya kewenangan terkait penerapan aturan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan), adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten Kota.
Sehingga, kata dia, secara struktur birokrasi pihaknya mengkomunikasikan kepada Pemda Kabupaten Kota untuk menertibkan APK-BK dalam rangka menjalankan aturan K3.
Baca Juga: Cek Tahanan, Kapolres Serang Bakal Sanksi Pelaku Penganiayaan dan Pungli
“Dan untuk mengenai baliho, ataupun spanduk, dan lainnya, itu adalah wewenangnya Kabupaten Kota. Karena mereka yang lebih paham mengatur perizinannya. Kalau kita sifatnya ya tadi, bila ada koordinasi dengan kita, maka kita lakukan penertiban. Kalau untuk ke Kabupaten Kota, kita komunikasikan untuk mendorong agar menertibkan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya saat ini.
Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga: 43 Ribu Rumah Warga Tak Layak Huni, Pemkab Lebak Terlalu Bangga Bangun 150 RTLH
“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan),” kata Zainal.
“Kita melihat dari sudut pandang timeline aja, kan sekarang belum ada penetapan (cakada,-red), ya berarti itu masih ranahnya Pemda. Pemda harus cek apakah reklame-reklame atau poster, baliho, itu berizin, berbayar, atau tidak,” tambahnya.***
 
			














