BANTENRAYA.COM– Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam rangka merespon adanya pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian yang mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri acara kampanye Pilkada untuk mengetahui visi misi dari calon kepala daerah yang ada.
Kendati demikian, Al Muktabar mengatakan, ASN harus tetap menjunjung tinggi netralitas sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Disperindag Banten Ungkap Kendala Penyerapan Pupuk Bersubsidi: Fokus pada Lini Ketiga dan Keempat
“Dalam hal ini, saya telah mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Pilkada 2024. Di mana setiap ASN harus bertindak secara profesional, netral, dan tidak memihak kepada satupun calon yang bersaing,” kata Al Muktabar kepada Banten Raya, Senin (15/7/2024).
“Disamping itu, selalu saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa ASN itu kerjanya penuh dengan aturan, maka tentu sebagai aparatur sipil negara, sudah sepatutnya mematuhi semua aturan yang ada,” sambungnya.
Al Muktabar juga mengatakan, bila ada ASN yang kedapatan melanggar aturan netralitas, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemdes Sukabares, Kecamatan Ciomas Diimbau Prioritaskan Pembangunan PJU
“Tentu (akan ditindak,-red) dalam rangka kita menegakan aturan dan disiplin. Pada prinsipnya semua pelanggaran tentu ada konsekuensinya, dan itu kita lakukan,” ucapnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan akan integritas dari ASN bila diperbolehkan ikut kampanye sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendagri RI Tito Karnavian.
Menurutnya, meskipuna berbeda dengan TNI-Polri, karena ASN masih memiliki hak pilih. Namun, hal itu tidak lantas memperbolehkannya untuk mengikuti agenda kampanye.
Baca Juga: Khawatir Tak Kebagian Kursi, Orang Tua Siswa Datang ke Sekolah Sepagi Mungkin
“Diperbolehkan itu kan dalam rangka mendengarkan visi misi, mencari refrensi, kalau itu saya kira dengan perkembangan teknologi saat ini yang sudah sangat modern, setiap orang bisa mengakses berbagai informasi hanya melalui telepon genggam saja, termasuk mencari visi misi calon kepala daerah. Jadi tidak perlu sampai ikut berkampanye,” kata Ali.
Ali juga menuturkan, selain mengkhawatirkan netralitas dan integritas, pihaknya juga mengkhawatirkan adanya salah tafsir penilaian dari masyarakat. Pasalnya, dalam peraturan perundangan sudah tertuang jelas terkait aturan yang melarang ASN ikut terlbat dalam kampanye dan aktifitas politik.
“Meskipun dia tidak menggunakan atribut sebagai ASN-nya, tidak menggunakan fasilitas negara, tapi kan ada tafsir lain nanti dari masyarakat. Kita menjaga itu,” tuturnya.
Baca Juga: Ditinggal Meninggal Sang Ayah, Siswi Kelas 5 SD Banting Tulang jadi Buruh Pengering Padi
Selain itu, Ali juga mengatakan, terdapat beberapa aturan yang melarang ASN ikut agenda kampanye. Seperti diantaranya pada pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
Disamping itu, kata dia, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, juga disebutkan larangan bagi ASN mengikuti kampanye.
“Dalam aturan dan SKB itu tercatat jelas bahwa ada larangan-larangan bagi ASN, sehingga apa yang disampaikan kebolehan itu harusnya dilakukan dengan cara yang hati-hati,” paparnya.
Baca Juga: Jadi Lawan Sepadan Andika, Duet Zakiyah-Najib Dibahas Pekan Ini
“Kan masih bisa menggunakan media yang tersedia seperti YouTube, atau media sosial dan lain-lain daripada harus datang langsung (kampanye,-red),” imbuhnya.
Sebagai informasi, diperbolehkannya ASN mengikuti atau hadir dalam kampanye calon kepala daerah dinyatakan oleh Mendagri RI Tito Karnavian. Ia menhataman, ASN dibolehkan ikut kampanye karena memiliki hak pilih untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin kepala daerah.
Hal itu menurutnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).***