Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Imbau ASN Jaga Netralitas

Banten Raya Oleh: Banten Raya
15 Juli 2024 | 22:29
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Imbau ASN Jaga Netralitas

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam rangka merespon adanya pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian yang mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri acara kampanye Pilkada untuk mengetahui visi misi dari calon kepala daerah yang ada.

Kendati demikian, Al Muktabar mengatakan, ASN harus tetap menjunjung tinggi netralitas sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Disperindag Banten Ungkap Kendala Penyerapan Pupuk Bersubsidi: Fokus pada Lini Ketiga dan Keempat

“Dalam hal ini, saya telah mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Pilkada 2024. Di mana setiap ASN harus bertindak secara profesional, netral, dan tidak memihak kepada satupun calon yang bersaing,” kata Al Muktabar kepada Banten Raya, Senin (15/7/2024).

BACAJUGA:

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melantik 17 pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

13 Februari 2026 | 22:11
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen saat ke DPW PPP Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Diduga Konflik Internal PPP Memanas, Sekjen Taj Yasin Tegaskan Keputusan PLT Tak Konstitusional

13 Februari 2026 | 21:53
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Jumat 13 Februari 2026. (Andika/bantenraya)

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

13 Februari 2026 | 21:17
Tim Satgas Pangan Polres Cilegon turut serta ikut melakukan peninjauan bahan pokok bersama Walikota Cilegon di Pasar Blok F Cilegon, Jumat 13 Februari 2026.

Satgas Pangan Polres Cilegon Bantu Pantau Pangan Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

13 Februari 2026 | 21:10

“Disamping itu, selalu saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa ASN itu kerjanya penuh dengan aturan, maka tentu sebagai aparatur sipil negara, sudah sepatutnya mematuhi semua aturan yang ada,” sambungnya.

Al Muktabar juga mengatakan, bila ada ASN yang kedapatan melanggar aturan netralitas, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemdes Sukabares, Kecamatan Ciomas Diimbau Prioritaskan Pembangunan PJU

“Tentu (akan ditindak,-red) dalam rangka kita menegakan aturan dan disiplin. Pada prinsipnya semua pelanggaran tentu ada konsekuensinya, dan itu kita lakukan,” ucapnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan akan integritas dari ASN bila diperbolehkan ikut kampanye sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendagri RI Tito Karnavian.

Menurutnya, meskipuna berbeda dengan TNI-Polri, karena ASN masih memiliki hak pilih. Namun, hal itu tidak lantas memperbolehkannya untuk mengikuti agenda kampanye.

Baca Juga: Khawatir Tak Kebagian Kursi, Orang Tua Siswa Datang ke Sekolah Sepagi Mungkin

“Diperbolehkan itu kan dalam rangka mendengarkan visi misi, mencari refrensi, kalau itu saya kira dengan perkembangan teknologi saat ini yang sudah sangat modern, setiap orang bisa mengakses berbagai informasi hanya melalui telepon genggam saja, termasuk mencari visi misi calon kepala daerah. Jadi tidak perlu sampai ikut berkampanye,” kata Ali.

Ali juga menuturkan, selain mengkhawatirkan netralitas dan integritas, pihaknya juga mengkhawatirkan adanya salah tafsir penilaian dari masyarakat. Pasalnya, dalam peraturan perundangan sudah tertuang jelas terkait aturan yang melarang ASN ikut terlbat dalam kampanye dan aktifitas politik.

“Meskipun dia tidak menggunakan atribut sebagai ASN-nya, tidak menggunakan fasilitas negara, tapi kan ada tafsir lain nanti dari masyarakat. Kita menjaga itu,” tuturnya.

Baca Juga: Ditinggal Meninggal Sang Ayah, Siswi Kelas 5 SD Banting Tulang jadi Buruh Pengering Padi

Selain itu, Ali juga mengatakan, terdapat beberapa aturan yang melarang ASN ikut agenda kampanye. Seperti diantaranya pada pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

Disamping itu, kata dia, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, juga disebutkan larangan bagi ASN mengikuti kampanye.

“Dalam aturan dan SKB itu tercatat jelas bahwa ada larangan-larangan bagi ASN, sehingga apa yang disampaikan kebolehan itu harusnya dilakukan dengan cara yang hati-hati,” paparnya.

Baca Juga: Jadi Lawan Sepadan Andika, Duet Zakiyah-Najib Dibahas Pekan Ini

“Kan masih bisa menggunakan media yang tersedia seperti YouTube, atau media sosial dan lain-lain daripada harus datang langsung (kampanye,-red),” imbuhnya.

Sebagai informasi, diperbolehkannya ASN mengikuti atau hadir dalam kampanye calon kepala daerah dinyatakan oleh Mendagri RI Tito Karnavian. Ia menhataman, ASN dibolehkan ikut kampanye karena memiliki hak pilih untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin kepala daerah.

Hal itu menurutnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).***

Tags: Al MuktabarASNmengimbauMenjaga NetralitasPemilihan Kepala Daerah
Previous Post

Disperindag Banten Ungkap Kendala Penyerapan Pupuk Bersubsidi: Fokus pada Lini Ketiga dan Keempat

Next Post

Pj Gubernur Banten Awasi Pengisian Kursi Kosong Pasca PPDB 2024

Related Posts

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melantik 17 pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

13 Februari 2026 | 22:11
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen saat ke DPW PPP Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Diduga Konflik Internal PPP Memanas, Sekjen Taj Yasin Tegaskan Keputusan PLT Tak Konstitusional

13 Februari 2026 | 21:53
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Jumat 13 Februari 2026. (Andika/bantenraya)
Daerah

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

13 Februari 2026 | 21:17
Tim Satgas Pangan Polres Cilegon turut serta ikut melakukan peninjauan bahan pokok bersama Walikota Cilegon di Pasar Blok F Cilegon, Jumat 13 Februari 2026.
Daerah

Satgas Pangan Polres Cilegon Bantu Pantau Pangan Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

13 Februari 2026 | 21:10
Direktur PT Vopak Buyung Hakim memberikan penjelasan kepada awak media kemarin. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Terkait PT Vopak, HMI Cilegon Minta Kementerian LH Lakukan Audit Lingkungan

13 Februari 2026 | 21:03
Gubernur Banten Andra Soni saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Daerah

ASN Banten Selama Ramadhan Bekerja 7 Jam Saja

13 Februari 2026 | 20:54
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melantik 17 pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

13 Februari 2026 | 22:11
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen saat ke DPW PPP Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Diduga Konflik Internal PPP Memanas, Sekjen Taj Yasin Tegaskan Keputusan PLT Tak Konstitusional

13 Februari 2026 | 21:53
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Jumat 13 Februari 2026. (Andika/bantenraya)

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

13 Februari 2026 | 21:17
Tim Satgas Pangan Polres Cilegon turut serta ikut melakukan peninjauan bahan pokok bersama Walikota Cilegon di Pasar Blok F Cilegon, Jumat 13 Februari 2026.

Satgas Pangan Polres Cilegon Bantu Pantau Pangan Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

13 Februari 2026 | 21:10

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda