Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasasi Ditolak, Sarudin Bebas Dari Kasus Gratifikasi Pengadaan Mebel

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Mei 2024 | 18:32
Kasasi Ditolak, Sarudin Bebas Dari Kasus Gratifikasi Pengadaan Mebel

Sarudin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sarudin Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang non aktif terbebas dari kasus gratifikasi pengadaan mebel tahun 2017 senilai Rp400 juta.

Hal tersebut lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara membenarkan jika putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diterimanya.

Baca Juga: Sadis! Pelaku Curanmor Nekat Bacok Korban Disiang Bolong di Kota Serang

Dalam putusan itu, Sarudin dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan mebel di DPRKP serta BPKAD Kabupaten Serang tahun 2017 senilai Rp400 juta.

“Iya ditolak permohonan kasasi dari penuntut umum, Pak Sarudin dibebaskan,” katanya kepada awak media, Selasa 28 Mei 2024.

Pampang menjelaskan, pemberitahuan vonis kasasi dari Mahkamah Agung telah diterimanya pada Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: Naik 10 Peringkat, Indeks Kinerja Pariwisata Indonesia Kini Duduki Rangking 22 Dunia

Vonis tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang yang menyatakan Sarudin tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

“Intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi terkait vonis Mahkamah Agung dalam perkara yang menjerat Sarudin, belum bisa memberikan komentar.

Baca Juga: Polres Serang Tangkap 16 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Maung 2024

Diketahui sebelumnya, Sarudin dinyatakan tidak terbukti melakukan gratifikasi pengadaan mebel di DPRKP serta BPKAD 2017 senilai Rp400 juta sebagaimana dakwaan. Untuk itu, Sarudin dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan JPU, kasus tersebut bermula pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta.

Uang itu digunakan untuk pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.

Baca Juga: DKPP Minta Penjual Hewan Kurban Kantongi Surat Vaksinasi

Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang Rp200 juta.

Dari total Rp400 juta itu, Sarudin dan teman wanitanya menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.

Pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

Baca Juga: MASIH HANGAT! Redeem Gift Code Ojol The Game Terbaru Hari Ini 29 Mei, Klaim Hadiah Menarik Tanpa Top Up

Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan
adanya kedekatan pribadi dengan saudari Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.

Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.

Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika Penyedia Jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini merupakan teman dekat terdakwa.

Baca Juga: The Girl Fest Day 3: Tsamara Amany, Amel Carla hingga Greysia Polii Berbagi Energi Girl Power

BACAJUGA:

Polres Serang tangkap kejahatan

Aksi Bersih-Bersih, Sepekan Polres Serang Tangkap 9 Pelaku Kejahatan

10 Oktober 2025 | 20:50
Bus Trans Banten melintasi kawasan KP3B

Bus Trans Banten Dinilai Terlalu Lambat, Begini Tanggapan Damri Serang

10 Oktober 2025 | 20:06
Hari Sumpah Pemuda 2025

Semarak Hari Sumpah Pemuda 2025, DPD KNPI Kota Serang Gelar Fun Run hingga Mancing

10 Oktober 2025 | 19:50
emak-emak digembleng antikorupsi

Puluhan Emak-Emak di Banten Digembleng Belajar Budaya Antikorupsi

10 Oktober 2025 | 19:43

Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.

Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.***

Tags: BPKADkasus gratifikasi pengadaan mebelpermohonan kasasiSarudinterbebas
Previous Post

Sadis! Pelaku Curanmor Nekat Bacok Korban Disiang Bolong di Kota Serang

Next Post

Dindikbud Banten akan Kaji Pakaian Adat yang Digunakan untuk Seragam Sekolah

Related Posts

Polres Serang tangkap kejahatan
Daerah

Aksi Bersih-Bersih, Sepekan Polres Serang Tangkap 9 Pelaku Kejahatan

10 Oktober 2025 | 20:50
Bus Trans Banten melintasi kawasan KP3B
Daerah

Bus Trans Banten Dinilai Terlalu Lambat, Begini Tanggapan Damri Serang

10 Oktober 2025 | 20:06
Hari Sumpah Pemuda 2025
Daerah

Semarak Hari Sumpah Pemuda 2025, DPD KNPI Kota Serang Gelar Fun Run hingga Mancing

10 Oktober 2025 | 19:50
emak-emak digembleng antikorupsi
Daerah

Puluhan Emak-Emak di Banten Digembleng Belajar Budaya Antikorupsi

10 Oktober 2025 | 19:43
Gunung Anak Krakatau atau GAK
Daerah

Pantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Masuk Level Waspada

10 Oktober 2025 | 19:32
monitoring MBG di SD Negeri 1 Sempu
Daerah

Monitoring MBG di SD Negeri 1 Sempu, Kadindikbud Kota Serang Ahmad Nuri: Sekali-kali ke Dapurnya

10 Oktober 2025 | 19:23
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Polres Serang tangkap kejahatan

Aksi Bersih-Bersih, Sepekan Polres Serang Tangkap 9 Pelaku Kejahatan

10 Oktober 2025 | 20:50
Bus Trans Banten melintasi kawasan KP3B

Bus Trans Banten Dinilai Terlalu Lambat, Begini Tanggapan Damri Serang

10 Oktober 2025 | 20:06
Hari Sumpah Pemuda 2025

Semarak Hari Sumpah Pemuda 2025, DPD KNPI Kota Serang Gelar Fun Run hingga Mancing

10 Oktober 2025 | 19:50
emak-emak digembleng antikorupsi

Puluhan Emak-Emak di Banten Digembleng Belajar Budaya Antikorupsi

10 Oktober 2025 | 19:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda