BANTENRAYA.COM – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI tentang seragam baru, terutama pakaian adat daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan melakukan kajian.
Kajian terutama dilakukan untuk meneliti pakaian yang seperti apa yang dimaksud dengan pakaian adat Banten. Sebab hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum menetapkan pakaian adat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, Provinsi Banten kaya akan budaya dan adat istiadat, termasuk juga pakaian khasnya.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Sarudin Bebas Dari Kasus Gratifikasi Pengadaan Mebel
Bahkan, di setiap kabupaten kota memiliki pakaian khasnya masing-masing. Hanya saja masalahya hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum menetapkan pakaian adat Banten yang seperti apa.
“Ini saya mau lakukan kajian,” katanya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan kebijakan tentang seragam sekolah baru tahun 2024.
Baca Juga: Sadis! Pelaku Curanmor Nekat Bacok Korban Disiang Bolong di Kota Serang
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut berlaku pada tahun ajaran 2023/ 2024, bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA. Salah satu seragam yang harus ada yakni pakaian adat daerah masing-masing.
Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.
Baca Juga: Naik 10 Peringkat, Indeks Kinerja Pariwisata Indonesia Kini Duduki Rangking 22 Dunia
Selain pakaian seragam sekolah, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi peserta didik.
Pasal 4 menyebutkan, selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Kajian itu juga akan menjawab apakah nantinya setiap kabupaten kota yang akan diberikan kepercayaan untuk menentukan baju adat mereka.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap 16 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Maung 2024
Atau cukup satu pakaian adat yang kemudian disepakati dan dipakai secara serempak di Provinsi Banten.
Sebab selama ini sejumlah daerah sudah memiliki pakaian khas mereka. Sebut saja misalnya Kabupaten Lebak dengan pakaian khas milik masyarakat adat Baduy.
Bila persoalan pakaian adat diserahkan ke kabupaten kota, maka Pemerintah Kabupaten Lebak bisa memilih pakaian adat Baduy sebagai pakaian adat Kabupaten Lebak.
Baca Juga: DKPP Minta Penjual Hewan Kurban Kantongi Surat Vaksinasi
“Kalau setiap kabupaten kota sebetulnya sudah punya pakaian adat. Kalau provinsi belum,” katanya.
Tabrani mengatakan, pada pemberlakuan pakaian adat sebagai seragam sekolah itu menurutnya jangan sampai memberatkan orang tua siswa.
Karena itu, pada pemberlakuannya nanti harus dikaji dan didiskusikan dengan orang tua akan bagaimana sebaiknya hal itu dilakukan. Menurutnya, pendidikan tanpa adanya biaya juga tidak mungkin.
“Kalau ada biaya, itu pasti tapi jangan memberatkan. Apa pun kebijakan yang diambil jangan memberatkan,” katanya. ***

















