BANTENRAYA.COM – Sarudin Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang non aktif terbebas dari kasus gratifikasi pengadaan mebel tahun 2017 senilai Rp400 juta.
Hal tersebut lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara membenarkan jika putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diterimanya.
Baca Juga: Sadis! Pelaku Curanmor Nekat Bacok Korban Disiang Bolong di Kota Serang
Dalam putusan itu, Sarudin dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan mebel di DPRKP serta BPKAD Kabupaten Serang tahun 2017 senilai Rp400 juta.
“Iya ditolak permohonan kasasi dari penuntut umum, Pak Sarudin dibebaskan,” katanya kepada awak media, Selasa 28 Mei 2024.
Pampang menjelaskan, pemberitahuan vonis kasasi dari Mahkamah Agung telah diterimanya pada Selasa 28 Mei 2024.
Baca Juga: Naik 10 Peringkat, Indeks Kinerja Pariwisata Indonesia Kini Duduki Rangking 22 Dunia
Vonis tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang yang menyatakan Sarudin tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
“Intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi terkait vonis Mahkamah Agung dalam perkara yang menjerat Sarudin, belum bisa memberikan komentar.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap 16 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Maung 2024
Diketahui sebelumnya, Sarudin dinyatakan tidak terbukti melakukan gratifikasi pengadaan mebel di DPRKP serta BPKAD 2017 senilai Rp400 juta sebagaimana dakwaan. Untuk itu, Sarudin dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan JPU, kasus tersebut bermula pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta.
Uang itu digunakan untuk pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.
Baca Juga: DKPP Minta Penjual Hewan Kurban Kantongi Surat Vaksinasi
Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang Rp200 juta.
Dari total Rp400 juta itu, Sarudin dan teman wanitanya menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.
Pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.
Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan
adanya kedekatan pribadi dengan saudari Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.
Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.
Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika Penyedia Jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini merupakan teman dekat terdakwa.
Baca Juga: The Girl Fest Day 3: Tsamara Amany, Amel Carla hingga Greysia Polii Berbagi Energi Girl Power
Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.
Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.***