BANTENRAYA.COM – Puluhan emak-emak dari berbagai organisasi perempuan di Provinsi Banten digembleng untuk belajar memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Inspektorat Daerah ini berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B. Curug, Kota Serang, pada Jumat (10/10/2025).
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menjelaskan bahwa, pemilihan organisasi perempuan bukan tanpa alasan. Menurutnya, peran ibu sangat strategis dalam menanamkan nilai kejujuran dan integritas di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Ibu-ibu itu adalah pendidik pertama di rumah. Dari tangan mereka, karakter antikorupsi bisa tumbuh sejak dini,” ujarnya.
BACA JUGA: Pantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Masuk Level Waspada
Syafitri menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendidikan antikorupsi di seluruh wilayah Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Syafitri menuturkan jika Pemprov Banten menghadirkan dua penyuluh bersertifikasi dari tim Paksi Champion KPK, yakni Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki, yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Melalui kegiatan ini kami ingin nilai-nilai antikorupsi bukan hanya dipahami, tapi dipraktikkan dalam organisasi dan rumah tangga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafitri juga menyoroti tantangan korupsi di tingkat akar rumput yang sering kali dianggap sepele atau “lumrah”, seperti memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih kepada pejabat atau guru.
“Jadi, sikap antikorupsi itu dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti tidak menerima bingkisan yang bukan hak, menolak traktiran yang berpotensi menimbulkan kepentingan, atau tidak melakukan gratifikasi saat pembagian rapor anak di sekolah,” kata Syafitri.
“Pemberian sekecil apapun tetap termasuk gratifikasi. Hal-hal seperti itu harus dihentikan karena bisa jadi awal dari perilaku koruptif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebanyak 63 organisasi perempuan dari berbagai daerah di Banten mengikuti agenda tersebut. Syafitri menyebutkan, mereka diharapkan bis menjadi agen perubahan dalam membangun budaya integritas di masyarakat.
“Harapan kami, semangat antikorupsi ini tidak berhenti di forum ini saja, tapi menular ke keluarga dan lingkungan sekitar,” tandasnya. ***