BANTENRAYA.COM– Kedapatan memakai narkotika jenis sabu, seorang perangkat Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, berinisial AW ditangkap di suatu kontrakan di wilayah dirinya tinggal oleh jajaran Satreskoba Polres Lebak, pada Minggu 19 Mei 2024 malam.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, jika anggotanya telah menangkap oknum Prades yang kedapatan mengkonsumsi sabu.
“Benar, saat ini oknum Prades yang berinisial AW sudah diamankan di Polres Lebak,” kata Ngapip kepada Bantenraya.com, Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: Nonton Dare To Love Me Episode 3 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan, kasus narkoba yang menjerat oknum Prades tersebut sudah mencoreng pemerintahan desa yang seharusnya berprilaku baik.
“Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak harusnya lebih tegas untuk memecat oknum Prades yang kedapatan memakai narkotika,” terangnya.
Ia menambahkan, jika tidak dipecat, nantinya oknum Prades tersebut akan mengulangi perbuatannya . Untuk diketahui, oknum Prades AW sudah dua kali kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Karena Laporkan JB, Sanajaya Divonis Bebas
“Saya meminta kepada DPMD Kabupaten Lebak untuk tegas mencopot dan memecat oknum Prades tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Bantenraya.com masih berusaha meminta komentar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait penangkapan oknum Prades yang ditangkap karena kasus narkotika. ***
 
			















