BANTENRAYA.COM– Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang putusan ketiga terhadap Sanajaya warga Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, yang menjadi tersangka setelah melaporkan Mulyadi Jayabaya (JB) dalam kasus perusakan lahan miliknya.
Setelah melalui dua sidang Sanajaya diputuskan tidak bersalah.
Herman Siregar, Hakim yang memimpin persidangan, Herman Siregar menyatakan jika Sanajaya dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: Tenggelam di Sungai Cibereum, Lansia Ditemukan Meninggal Dunia
“Terdakwa atas nama Sanajaya dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 20 Mei 2024.
Ia menuturkan, Sanjaya dibebaskan pada Kamis 16 Mei 2024 setelah menjalani sidang ketiga.
“Betul ada dua tahapan, kemudian di tahapan ketiga tidak bersalah karena barang bukti tidak terlalu kuat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemilihan Kepala Daerah Digelar November, Mahasiswa Lebak Komitmen Kawal Pilkada Damai
Sementara itu, Pengacara Sanajaya, Ujang Kosasih mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah memutus tidak bersalah.
“Saya sangat puas dengan putusan Hakim yang menyatakan klien kami Sanajaya dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” jelasnya saat dihubungi.
Ia menambahkan, dengan dibebaskannya terdakwa menjadi tanda tegaknya keadilan untuk rakyat kecil menghadapi penguasa.
Baca Juga: Banten Berpotensi Jadi Industri Maggot, Solusi Atasi Masalah Sampah Organik
“Sangat puas sekali, karena kelas klien kami tidaklah bersalah dalam kasus tersebut, klien kami kan hanya pelapor yang dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dilanjutkan, Sanajaya sangat senang dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan bebas kepada dirinya.
“Alhamdulillah Sanjaya sudah bisa berkumpul dengan keluarganya, setelah ditahan beberapa bulan ya, akhirnya hukum tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah menyatakan Sanjaya tidak bersalah dan bebas,” pungkasnya.
Baca Juga: Sampaikan Pledoi Kasus Perburuan Badak Jawa, Sunendi Minta ke Hakim Divonis Ringan
Sekedar Informasi, Sanajaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten setelah melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya terkait perampasan tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.***
 
			















