BANTENRAYA.COM – Pendaftaran penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon Perseorangan tak ada pendaftar.
Sampai dengan Minggu 12 Mei 2024 pukul 18.00 WIB belum ada satu pun tim atau pasangan calon yang mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon.
Pendaftaran sendiri nantinya akan ditutup pada pukul 23.59 sebagaimana ketentuan.
Baca Juga: Dua Anggota Paskibra di Lebak Meninggal Tenggelam Usai Orientasi, Polisi Bakal Dalami Kasusnya
Bahkan, bukan saja pendaftar. Namun, sampai sore tadi pukul 18.00 belum ada pengajuan untuk mengaktifkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan ( Silon).
Kepala Sub Bagian Teknis dan Perhubmas KPU Kota Cilegon Riki Siswanto menyampaikan, sampai pada hari terakhir pukul 18.00 belum ada tim atau pasangan calon yang meminta untuk mendapatkan username dan password aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon) untuk mengunggah dukungan.
“Belum ada pengembalian. Bahkan, belum ada dari kandidat yang meminta username dan password Silon,” katanya, Minggu 12 Mei 2024.
Baca Juga: Maju di Pilgub Banten, Gerakan Airin Rachmi Diany di Lebak Semakin Masif
Riki menyampaikan, pihaknya masih menunggu nanti hingga akhir pendaftaran yakni pada pukul 23.59 di kantor KPU Kota Cilegon.
“Nanti akan kami tunggu hingga batas akhir pukul 23.59. Namun, sampai sekarang yang meminta akun Silon saja tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Pada Tahun 2024, yakni minimal sebanyak 27.588 jiwa, tersebar minimal 5 Kecamatan pada Wilayah Kota Cilegon
Baca Juga: The Midnight Romance In Hagwon Episode 2 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton
“Jadi syaratnya minimal sebanyak 27.588 dengan sebarang 5 kecamatan,” ujarnya.
Urip menambahkan, meski sebelumnya ada beberapa masyarakat yang datang dan menanyakan berbagai syarat dan ketentuan. Namun, hingga hari terakhir sore tidak ada yang menyerahkan kepada KPU Kota Cilegon.
“Sebelumnya ada yang datang dan komunikasi menanyakan soal tahapan dan juga berbagai ketentuannya. Namun, hingga sekarang belum ada pengembalian atau pendaftaran,” imbuhnya.
Baca Juga: The Atypical Family Episode 4 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Subiah menyampaikan, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat minimal dukungan untuk perseorangan. Dimana, tentu saja pada Minggu 12 Mei 2024 merupakan hari terakhir penyerahan dokumen.
“Kami masih akan mengawasi penyerahan dokumen fisik dukungan dengan Silon. Namun, sampai sekarang belum ada yang menyerahkan. Bahkan, belum ada informasi calon yang meminta pengaktifan akun Silon kepada KPU Kota Cilegon” pungkasnya. ***
















