BANTENRAYA.COM – Tiga warga Pandeglang ditangkap Satuan Narkoba Polres Pandeglang lantaran kedapatan memiliki ganja seberat 1,1 kilogram.
Ganja tersebut diketahui bakal diedarkan kepada warga usia remaja serta anak-anak sekolah di Pandeglang.
Ketiganya pengedar ganja itu yakni (RA), BY (35), dan RD (26) ditangkap satu persatu oleh kepolisian Pandeglang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Auto Nagih, 3 Rumah Makan yang Wajib Didatangi saat Berkunjung ke Pandeglang, Awas Bikin Kalap
“Jumlah narkotika jenis ganja yaitu 1.145,88 gram yang tersimpan di tiga bungkus plastik bening ukuran besar dan empat bungkus plastik klip bening,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Jumat, 3 Mei 2024.
AKBP Oki mengatakan penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin, 1 April 2024 di kediaman mereka-masing.
Awalnya polisi mengamankan RA di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang. Hasil penangkapan dan penggeledahan RA, polisi juga menemukan barang haram tersebut.
Baca Juga: Auto Nagih, 3 Rumah Makan yang Wajib Didatangi saat Berkunjung ke Pandeglang, Awas Bikin Kalap
“Kemudian saat diinterogasi RA mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapat dari BY. Tepat pukul 21.30 WIB, kami juga berhasil menangkap BY di Kecamatan Majasari,” tuturnya.
Lebih lanjut AKBP Oki mengungkapkan bahwa BY kemudian mengakui bahwa selain kepada RA, ia juga menjual barang haram tersebut kepada RD.
“Terakhir kami mengamankan RD Kecamatan Cibaliung. Dari tangan RD juga kami berhasil menemukan ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jembatan Warnasari Jilid 2, Polda Segera Dilimpah ke Kejaksaan
BY sendiri mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan membelinya melalui sosial media dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Kemudian, kata AKBP Oki, ketiganya kembali mengedarkannya dan mematok harga Rp 100 ribu perpaketnya.
“Nilai barang itu sekitar Rp 8 juta, namun mereka bisa menjualnya hingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 16 juta,” ujar AKBP Oki.
Baca Juga: Cha Eun Woo dan Moon Ga Young Tampil Bersama, Sinyal Drama True Beauty Season 2?
Selain narkotika jenis ganja, dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 3 buah hp merek Oppo dan Redmi.
kemudian benih ganja, satu buah timbangan digital, enam pcs kertas papier, satu bungkus kotak rokok berisi empat linting ganja, dan satu buah tas pinggang merk DCDC.
“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 subsider pasar 111 ayat satu, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun,” tandasnya. (aldi) ***














