BANTENRAYA.COM – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tangerang telah ditetapkan naik tingkat ke tahap penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, bocah di bawah umur berinisial DPP diduga dihamili pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.
Adapun kejadian persetubuhan terhadap anak di Tangerang ini terjadi pada 17 November 2023 yang lalu.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Tiket Konser IU di Jakarta 2024 Lengkap dengan Rundown Acara Hingga Open Gate
Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.
Bukan hanya itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan meski kasus tersebut terjadi pada tahun 2023 yang lalu kini si korban berada dalam waktu hamil besar.
“Ramadhan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril.
Namun dari pihak terlapor belum ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas kehamilan anak yang kini masih dibawah umur.
Walau begitu, dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @abouttangsel.id, informasi terkini kasus tersebut telah dinaikan menjadi tingkat penyidikan.
“Proses hukum perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan,” Ujar Agil Sahril dikutip dari akun Instagram @abouttangsel.id.***
 
			

















