BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara oknum pegawai Satpol PP Provinsi Banten berinisial RSD yang jadi calo PPPK.
Penjatuhan sanksi kepada oknum pegawai Satpol PP Provinsi Banten yang jadi calo PPPK tersebut dilakukan pada pekan lalu melalui rapat pleno yang dilakukan BKD Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan bahwa oknum pegawai Satpol PP Provinsi Banten yang jadi calo PPPK telah diberhentikan sementara.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wajibkan Pemda Penuhi Modal Inti Bank Banten
“Sudah disanksi diberhentikan sementara,” ujar Nana, Senin 18 Maret 2024.
Meski demikian, kata Nana, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penjatuhan sanksi tersebut.
Selain RSD, ada juga dua pegawai Satpol PP Provinsi Banten lain yang diduga turut serta dalam penipuan tersebut.
Baca Juga: Tanpa Daging! Resep Rendang Jamur Tiram untuk Buka Puasa, Sekali Suap Bakal Lahap
Saat ini kedua pegawai yang tidak diungkapkan identitasnya itu masih dalam proses pemeriksaan.
Bila terbukti, kedua pegawai itu pun akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh keduanya.
“Kalau terbukti kita sanksi juga sesuai derajat kesalahannya,” ujar Nana.
Baca Juga: Ramadhan Pasti Rame! Daerah Ini Punya Jumlah Masjid Terbanyak di Banten, Ada Sekitar 1.976 Bangunan
Bila kedua oknum ini sama perannya seperti RSD yang aktif dalam melakukan aksi penipuan PPPK maka akan diberhentikan sementara juga seperti RSD. ***