BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten, memberikan sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan kepada 72 pengusaha tambang di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, Kamis (7/3).
Kepala Bidang Penyuluah, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M Solikhun mengatakan, Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.
“Kami menghadirkan narasumber yang memang expert dibidang tersebut, yaitu dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten,” kata Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya.
Baca Juga: Pilkada Pandeglang 2024, Partai NasDem Buka Peluang untuk Risya dan Aci
Selain itu, lanjut Solikhun, diberikan pula materi penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Puguh Subiantoro dan Erik Priambodo dari Kantor Pusat DJP.
“Penatausahaan PPB Sektor Pertambangan seperti Pelaporan SPOP untuk Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan dan Mineral atau Batubara dapat dilakukan mulai Tanggal 31 Maret hingga batas waktu 30 hari saat e-SPOP telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak,” imbuhnya.
Sebagai pelengkap sosialisasi kepada asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten, Kawil DJP Banten juga memberikan materi tentang pemeriksaan PBB oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Banten Umsohi.(***)
 
			
















