BANTENRAYA.COM – Ade Diyah yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon saat ini di Arab Saudi ditelantarkan majikannya lantaran tak diberi gaji.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten telah melakukan pengecekan lewat Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2mi).
Bagian Perlindungan di BP3MI Banten Tulus menjelaskan, berdasarkan nomor paspor yang di cek dalam Siskop2mi yang bersangkutan tidak terdaftar.
Artinya, diduga berangkat melalui jalur-jalur perorangan atau non prosedural.
“Ya Ibu Ade Diyah, setelah kami lakukan penelusuran di Siskop2mi. Berdasarkan nomor paspor, karena kan data PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu yang paling mudah ditelusuri atau dilacak melalui nomor paspor. Di nomor paspor setelah kami telusuri, datanya tidak terdaftar. Artinya diduga, tetap diduga ya, ini diberangkatkan secara non prosedural melalui jalur-jalur perseorangan,” katanya, Jumat 31 Oktober 2025.
Tulus menyatakan, tindak lanjut yang sudah dilakukan yakni BP3MI sudah bersurat ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), sehingga nantinya Kementerian P2MI akan bersurat kembali ke Perwakilan Indonesia yang ada di Arab Saudi.
“Tindakan selanjutnya, kami dari BP3MI Banten itu sudah terhubung langsung dengan keluarga PMI, dengan orang tuanya langsung. Sudah dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengaduan, dan kami dari BP3MI Banten sudah bersurat langsung ke Kementerian KP2MI. Nanti dari kementerian itu bersurat kembali ke perwakilan Indonesia yang ada di Arab Saudi dalam hari ini KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia),” ucapnya.
Selanjutnya, Tulus menyampaikan, KBRI menelusuri langsung ke alamat majikan Ade.
Di mana, nantinya akan ada komunikasi dan meminta pihak majikan mengizinkan Ade untuk bisa pulang ke Indonesia.
Sebab menurut informasi sudah 2 tahun lebih bekerja dan ingin pulang.
BACA JUGA: Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan
“Nah nanti dari KBRI yang akan menelusuri langsung ke alamat dari majikan PMI tersebut. Nah karena kan informasi yang kami dapat, ini PMI-nya sudah 2 tahun lebih ya, artinya si PMI ini sudah ingin pulang tapi tidak diizinkan oleh pihak majikan. Jadi nanti akan dibangun komunikasi melalui perwakilan kita yang ada di sana, dengan pihak majikan langsung supaya mengizinkan si PMI-nya bersama diri dia untuk bisa pulang ke Indonesia,” ucapnya.
Soal waktunya kapan bisa pulang, jelas Tulus, itu tidak bisa dipastikan, sebab, tindak lanjut itu berkaitan dengan dengan lembaga kementerian dan kedutaan.
“Nah, kalau perkiraan waktu, ini memang menjadi hal yang relatif yah. Relatif di sini artinya, sebetulnya kalau terkait dengan tindak lanjut, itu kami sesegera mungkin,” paparnya.
Sementara itu Aliyah Ibu dari Ade Diyah menyampaikan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk bisa memulangkan anaknya yang sudah 3,8 tahun bekerja di Arab Saudi.
Terlebih, sekarang kondisinya sudah ingin pulang karena tidak digaji lagi oleh majikannya.
“Saya minta tolong kepada pemerintah anak saya supaya bisa pulang. Kami berharap pemerintah bisa bertindak dan memulangkan anak saya,” ucapnya.
BACA JUGA: Lomba Dongeng Anak IGTKI PGRI, Ajang Kembangkan Kreativitas Guru dalam Mendidik Anak
Aliyah menyatakan, anaknya sebenarnya sudah ingin pulang dari satu tahun lalu. Namun, setiap ingin pulang agensinya selalu meminta uang dengan nominal Rp6 juta untuk mengurus berkas kepulangan.
“Itu alasannya dari sponsor (agensi) itu meminta uang Rp6 juta untuk mengurus berkas pulang. Namun, itu uang dari mana. Itu selalu jika ingin meminta pulang diminta uang mengurus administrasi,” jelasnya.***
 
			















