BANTENRAYA.COM – Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mendaftar sebagai bakal calon atau Bacalon Kepala Daerah dilarang melakukan tigal hal.
Tiga hal larangan itu yakni, pendekatan ke partai politik atau parpol, promosi ke media sosial atau medsos, dan memasang alat peraga kampanye atau APK.
Tiga hal larangan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono, menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri atau Mendagri Republik Indonesia.
Sekadar diketahui pada Pilkada Kota Serang 2024, salah satu pegawai ASN Kota Serang mendaftar sebagai bakal calon atau Bacalon Walikota Serang atas nama Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil.
Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Instruksikan DPUR Cek Jalan Sampanjaya
Karsono mengatakan, pegawai ASN yang melakukan tiga hal larangan, bakal dikenakan sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 91.
“Jadi arahan dari Kemendagri itu ada tiga yang jadi perhatian. Jadi tiga poin tadi yang dua itu berat. Yang pendekatan ke partai politik itu hukuman sedang,” ujar Karsono, kepada awak wartawan, Sabtu 18 Mei 2024.
Kemendagri Republik Indonesia akan mengedarkan surat terkait tiga hal larangan bagi pegawai ASN yang daftar Bacalon Kepala Daerah.
“Nanti tiga poin itu akan dibuat surat oleh Kemendagri,” ucap dia.
Setelah surat dari Kemendagri Republik Indonesia turun, Karsono akan segera menindaklanjuti dengan pemberian sanksi disiplin kepada ASN yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Pelaku Geng Motor Bakal Masuk Dalam Catatan Khusus SKCK
“Kalau secara lisan kami sudah melakukan peneguran kepada yang bersangkutan. Tetapi yang bersangkutan bersikukuh dengan PKPU,” tuturnya.
“Artinya PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah baru bisa mundur, atau mengundurkan diri pada saat dia mendaftar dan pada saat penetapan calon itu harus resmi mundur,” imbuh Karsono.
Karsono mengaku sudah komunikasi dengan pegawai ASN yang Bacalon Kepala Daerah.
“Saya sudah komunikasi sama yang bersangkutan. Cuma hari ini ada penegasan dari Kemendagri ya kami kalau sudah itu turun suratnya, kami pasti akan sampaikan lagi kepada yang bersangkutan PNS yang akan mencalonkan diri harus pilihannya dua. Lanjut atau mendapat yuridis pemerintah,” tegas dia.
Karsono menerangkan, sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar peraturan pemerintah terkait Pilkada ada tiga kriteria.
“Kalau berat itu ada tiga. Yang paling berat itu PDTH pemberhentian dengan tidak hormat, yang lebih ringan itu penurunan jabatan, yang lebih ringan lagi pembebasan jabatan,” terangnya.
Baca Juga: Bupati Cantik Nahkodai Majlis Pembimbing Cabang Kwarcab Gerakan Pramuka Pandeglang
Untuk pemberian sanksinya ranahnya kepala daerah. Kepala daerah yanhbakan memutuskan.
“Nanti tergantung PPK. PPK itu Pak Walikota. Nanti kalau hukuman berat itu ada tiga macam. Beliau yang akan memilih kira-kira mana yang pantas diberikan kepada PNS yang melanggar hukuman disiplin berat,” kata Karsono.
Karsono menjelaskan, penerapan PKPU bagi pegawai ASN yang mencalonkan kepala daerah berlaku pada bulan delapan 2024.
“PKPU itu masih jauh di bulan Agustus. Itu tadi arahan dari Plt. Sekjen Kemendagri itu ya harus pakai itu edaran Kemendagri. PKPU berlaku tapi ini khusus mungkin Pilkada serentak ini ada tambahan dari Kemendagri supaya Pilkada ini lebih netral mungkin lah. Ada tambahannya dari Kemendagri,” pungkas dia. ***
 
			















