BANTENRAYA.COM – Gegara simpan sabu milik kakak iparnya, SD (28) warga Kampung Pasir Semut, Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, oleh anggotanya.
“Iya kami telah mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SD. Pelaku ditangkap dirumah tersangka,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Jumat 17 Mei 2024.
Baca Juga: Jalani Pengambilan Sumpah, 9 Warga Negara Asing Resmi jadi WNI
Iman menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku SD, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, satu dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok, dengan total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram,” jelasnya.
Iman menuturkan setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi pelaku, dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: 2.118 Warga Kabupaten Serang Berebut Jadi Anggota PPS, Inilah Jumlah Peserta yang Akan Lolos
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR,” tuturnya.
Iman menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan, dan mengejar pemilik narkoba yang ada pada pelaku SD.
“Saat ini masuk dalam DPO (SR pemilik sabu-red),” tegasnya. ***

















