BANTENRAYA.COM – Sembilan warga negara asing (WNA) dari berbagai wilayah melakukan pengambilan sumpah atau penyataan janji setia terhadap Negara Republik Indonesia, Jumat 17 Mei 2024.
Kesembilan WNA dari negara Malaysia, Serbia, Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Italia, Korea Selatan, dari Kamerun itu melakukan sumpah di Hotel Trembesi Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkun HAM Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan jika pengambilan sumpah itu berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Baca Juga: Spoiler The Escape Of The Seven Resurrection Episode 15 Sub Indo Serta Link Nonton
“Lainnya, berdasarkan pasal 8 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ganda,” katanya.
Dodot menambahkan menjadi seorang Warga Negara Indonesia merupakan keputusan pribadi dan ketetapan hati, untuk itulah wajib untuk tunduk kepada pemerintah serta peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan Saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: 2.118 Warga Kabupaten Serang Berebut Jadi Anggota PPS, Inilah Jumlah Peserta yang Akan Lolos
Setelah pengambilkan sumpah, Dodot mengungkapkan WNA meski telah lama tinggal di Indonesia, tentunya masih mengalami kecanggungan dalam menghadapi adat, bahasa dan masyarakat Indonesia.
“Kami sarankan terus berupaya untuk menyesuaikan diri baik dengan masyarakat lingkungan sekitarnya maupun masyarakat pada umumnya,” tuturnya. ***