BANTENRAYA.COM – Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menyelesaikan proses rekrutmen dan seleksi KPID Banten.
KAMMI Serang menilai bahwa proses rekrutmen dan seleksi KPID Banten telah lama mengalami kekosongan sejak Desember 2024.
Hingga saat ini, Provinsi Banten belum memiliki komisioner tetap hingga mengakibatkan terganggunya fungsi pengawasan lembaga penyiaran/KPID di tingkat daerah.
Selain itu, ketiadaan komisioner KPID dinilai sebagai bentuk kelalaian dan kurangnya komitmen dari pihak legislatif dan eksekutif daerah terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
BACA JUGA: Mirip Jimny, Mahindra Thar SUV Tangguh Dibanderol Cuma Rp180 Jutaan
Adapun isi dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran tersebut menyatakan bahwa KPID merupakan bagian dari sistem penyiaran nasional untuk menjamin keberagaman isi dan kepemilikan siaran serta menjaga kepentingan publik dalam ruang informasi.
Ketua Umum KAMMI Serang, Muhammad Abdurrohman, menegaskan bahwa KPID bukan hanya sekadar lembaga formal, melainkan pilar penting dalam menjaga demokrasi di ranah penyiaran dan media.
Dirinya kemudian menyoroti urgensi percepatan rekrutmen komisioner demi mengembalikan fungsi pengawasan penyiaran yang independen dan akuntabel.
“KPID memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang layak, benar, serta sesuai dengan norma sosial dan kepentingan publik. Bagaimana mungkin penyelenggaraan KPID berjalan optimal jika proses rekrutmennya saja tidak berjalan? Kami menekankan bahwa percepatan rekrutmen sangat penting agar tidak ada ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujar Abdurrohman pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di Kota Serang.
Kekosongan yang Dapat Merugikan Publik
Tanpa adanya komisioner tetap di KPID Banten, pengawasan terhadap siaran televisi, radio, dan media digital di Banten menjadi tidak efektif. Hal tersebut membuka celah bagi penyalahgunaan ruang siar untuk kepentingan politik, komersial, hingga penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian, disinformasi, dan intoleransi.
KAMMI Serang menyebut bahwa situasi ini dapat berpotensi menjadikan Banten sebagai “wilayah abu-abu” dalam tata kelola penyiaran, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan pengaruh negatif kepada masyarakat secara luas.
Desakan KAMMI untuk Pemerintah dan DPRD Banten
KAMMI Serang menegaskan bahwa DPRD dan Pemprov Banten harus menunjukkan komitmen politik dan administratifnya dengan segera menyelesaikan proses seleksi komisioner KPID secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.
Lebih lanjut, KAMMI Serang juga menyerukan KPI Pusat dan Komisi I DPR RI untuk segera turun tangan, memberikan teguran serta pendampingan terhadap keterlambatan yang terjadi di Banten.
“KPID bukan sekadar lembaga formal. Ia adalah benteng demokrasi di ranah informasi. Kekosongannya adalah cerminan pembiaran terhadap potensi penyalahgunaan ruang publik,” tambahnya.
KAMMI Serang berharap proses rekrutmen di KPID Banten dapat segera dituntaskan agar roda kelembagaan kembali berjalan dengan optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan hak publik atas informasi, serta penjaminan penyiaran yang sehat dan berintegritas. ***