BANTEN RAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS, atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp460 juta pada proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang, di DKP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai Rp3,9 miliar lebih tersebut di selidiki oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024 lalu. Kemudian, pada Maret 2024, kasus tersebut naik tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ASN di Unit Pelelangan Ikan (UPI) Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proyek pemecah ombak di wilayah Tangerang tersebut bernilai miliaran rupiah.
“Bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudar P (pengusaha-red),” katanya dalam keterangan resminya, Senin 6 Mei 2024.
Rangga mengungkapkan sebelum adanya pemberian hadiah kepada AS, pada Februari 2023. Sebelumyq, AS melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha untuk melakukan pembahasan proyek tersebut.
“Selain membicarakan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS,”ungkapnya.
Rangga menerangkan AS diduga meminta komitmen fee dalam proyek itu sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening istri AS.
“Mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp407,5 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Rangga menegaskan AS telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pungli Terhadap TKW, Tiga Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
“Dan pada hari ini, Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap AS atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang,” tegasnya. (***)
















