BANTENRAYA.COM – Sempat tak membuahkan hasil saat razia toko jamu yang diduga mengedarkan minuman keras (Miras), Polres Serang bersama jajaran Polsek kembali melakukan razia.
Dalam razia kali ini, kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai macam merk dari sejumlah wilayah di wilayah hukum Polres Serang.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, total barang bukti miras yang diamankan dari toko jamu, dan penjual kelontong sebanyak 131 botol miras.
Adapun rinciannya yaitu Polsek Cikande mengamankan 20 botol miras dari Toko Jamu, Toko waralara dan Warung kelontong. Polsek Carenang mengamankan 15 botol miras berbagai merk dari Toko Jamu dan Warung Kelontong.
Polsek Cikeusal mengamankan 10 botol miras dari seorang penjual asal Kampung Katupang Pagedangan, Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Polsek Tirtayasa mengamankan 12 botol dari seorang pria asal Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa.
Polsek Kragilan sebanyak 15 botol miras berbagai macam merk dari seorang pedagang asal Desa Sentul, Kragilan. Polsek Jawilan sebanyak 13 botol dari seorang pria asal Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan.
Selanjutnya, Polsek Ciruas mengamankan 8 botol miras dari Toko Jamu dan Kelontong. Polsek Tanara tidak ditemukan adanya Toko Jamu yang kedapatan menjual miras.
Polsek Pamarayan mengamankan 5 botol miras dari 2 orang warga di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan. Polsek Petir sebanyak 8 botol miras dari seorang pria asal Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Gadis SMP di Kabupaten Serang Digagahi Tiga Temannya
Kemudiam, Polsek Pontang tidak menemukan Toko Jamu, dan Warung Kelontong yang menjual minuman keras. Polsek Kopo mengamankan 10 botol keras berbagai macam merk. Terakhir, Satreskrin Polres Serang mengamankan 15 botol miras di Jalan Raya Serang – Tangeran.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pihaknya kembali memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemberantasan miras secara serentak pada Minggu 5 Mei 2023 malam.
“Sasarannya Toko Jamu dan warung kelontong yang menjual minuman keras,” katanya kepada awak media, Senin 6/4/2024.
Condro menerangkan pemberantasan miras di wilayah hukumnya, dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayahnya terjadi.
“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, dan selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres untuk kita musnahkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan Kambtibmas.
“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (***)
















