BANTEN RAYA.COM – Jelang berakhirnya masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku belum mendapatkan undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Padahal, Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang Pengangkatan sebagai Pj Gubernur Banten akan segera berakhir pada 12 Mei 2024 mendatang.
Al Muktabar mengatakan, pihaknya tidak begitu memikirkan hal tersebut. Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dirinya hanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Pada dasarnya sebagai aparatur sipil negara saya akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada saya,” kata Al Muktabar saat ditemui usai apel bersama di lapangan Setda Banten, Kamis (2/5/2024).
Al Muktabar juga mengatakan, selain menjalankan tugas dengan baik, ia juga mengaku akan mengikuti apa saja yang akan ditugaskan kepadanya selama hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Pengelola Parkir Stadion Maulana Yusuf Bakal Diaudit Inspektorat Kota Serang
“Ya saya hanya menjalankan tugas, apa saja yang ditugaskan, saya akan lakukan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Al Muktabar juga mengungkapkan, hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapatkan undangan ataupun pemberitahuan dari Kemendagri RI terkait perpanjangan ataupun keputusan terkait jabatan Pj Gubernur Banten.
“Sampai saat ini belum ada undangan. Kita mengikuti saja apa yang menjadi ketentuan peraturan yang ditetapkan kepada saya secara individu, secara personal. Saya patuh pada semua aturan yang ada,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait pengusulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku akan mengikuti arahan dan kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Banten.
Baca Juga: Kasus DBD di Lebak Sebabkan 6 Orang Meninggal Dunia
“Pada dasarnya, karena kewenangan di dewan, saya mengikuti saja,” katanya,
“Selama semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mudah-mudahan itu baik,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya DPRD Provinsi Banten sepakat untuk mengusulkan kembali nama Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten ke Kemendagri RI berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) DPRD Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, alasan mengapa Al Muktabar kembali diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur Banten adalah karena Al Muktabar dinilai sebagai sosok yang siap untuk melanjutkan tugas dari pemerintah pusat.
“Dengan mempertimbangkan bahwa Pj Gubernur itu adalah domainnya dari presiden, sehingga kami mengusulkan sebagai bahan pertimbangan presiden, cuma satu nama saja, Pak Al Muktabar. Sudah kita kirimkan juga ke Kemendagri (usulannya-red) pada 1 April lalu,” kata Andra.
Baca Juga: Warga Diminta Waspada DBD Melonjak Tajam di Kota Cilegon, 1 Orang Meninggal
“Selain itu, menurut kami, pak Al Muktabar adalah sosok dengan kondisi yang lebih siap untuk melanjutkan tugas-tugas dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten sejak 12 Mei 2022 lalu. Al Muktabar dilantik usai Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy habis masa jabatannya.
Saat ini Al Muktabar sudah memasuki kali kedua masa jabatan sebagai Pj Gubernur Banten setelah sebelumnya diperpanjang pada 12 Mei 2023 lalu.
(***)