BANTEN RAYA.COM – Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mulai mempersiapkan aturan-aturan terakit proses pelaksanaam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pelaksanaan PPDB akan dimulai pada awal Mei 2024 ini. Untuk itu, ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memantapkan peraturan tersebut sebelum nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh unsur masyarakat.
“Mei ini akan kita mulai lakukan, sekarang sedang kita pemantapan dulu. Nanti baru kita akan mensosialisasikan kepada seluruh unsur masyarakat, baik pihak sekolah-sekolah di jenjang SMP, pemerintah daerah kabupaten kota, dan semua unsur lainnya agar semua informasi seputar PPBD ini bisa tersampaikan dengan jelas,” kata Tabrani kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Tabrani mengungkapkan, pada PPBD tahun ini akan ada beberapa perbedaan aturan dibanding dengan PPDB tahun sebelumnya. Ia mengatakan, dalam prosesnya nanti, terkait jalur zonasi, pihaknya akan menyeleksi secara lebih detail dan akan langsung mencoret nama peserta yang kedapatan menitip nama pada kartu keluarga (KK) sanak keluarga lain demi mendapatkan jarak terdekat dengan sekolah tempatnya mendaftar.
Baca Juga: Yuks Daftar Anggota PPS Pilkada di Kota Cilegon, Dapat Honor Sampai Rp1,5 Juta Per Bulan
“Secara prinsip ada beberapa perbedaan. Satu, kalau kemarin zonasi itu seluruh siswa itu bisa mendaftar di sekolah mana saja bebas. Tapi untuk besok kita akan batasi, supaya tidak menumpuk di situ. Misal, yang daftar di SMAN 2, itu hanya masyarakat yang ada di Kecamatan Cipocok dan kecamatan lain yang beririsan. Kalau kemarin kan dari mana saja bisa, tapi nanti kita akan batasi itu,” ungkapnya,
“Namun, untuk pengukurannya itu tetap menggunakan jarak point to point. Itu untuk mengurangi pendaftar. Yang kedua, pindah alamat itu sekarang tidak bisa. Misal, nitip KK, di sana statusnya misal ‘keluarga lain’, itu gak bisa. Jadi sekarang, kalau yang namanya pindah, itu harus serombongan sekeluarga pindah, bapaknya, ibunya, anaknya. Kalau cuma anaknya saja yang nitip di KK orang lain, itu nggak bisa,” sambungnya.
Selain itu, Tabrani juga menerangkan bahwa, untuk jalur afirmasi, mereka yang mendaftar melalui jalur tersebut harus juga terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Tabrani menuturkan, penyesuaian dan perketat aturan adalah sebagai upaya untuk menghindari penumpukan siswa dalam pendaftaran di salah satu sekolah.
“Kalau kemarin, zonasi itu dibatasi pendaftarnya, sekarang dibedakan dengan membatasi yang mendaftar. Supaya pendaftar tidak menumpuk di situ,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Serang Serahkan Beasiswa Kedokteran Rp 185 Juta Saat Perayaan Hardikinas
Sementara itu, senada dengan apa yang disampaikan Tabrani, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar juga menegaskan bahwa dalam PPDB 2024 nanti tidak ada lagi titip menitip nama dalam KK orang lain.
Ia menjelaskan, bedasarkan surat edaran (SE) dari Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI yang ia terima sebelumnya, perpindahan KK harus berada di keluarga inti. Sehingga, peserta tidak bisa lagi menumpang di KK orang lain.
“Dibanding PPDB yang lalu ada sedikit perubahan, di sistem zonasi yang basisnya adalah kewilayahan. Kemudian juga ada entiti tempat tinggal, kartu keluarga (KK) yang memang harus dalam keluarga inti dan harus dipersiapkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Kemudian juga jalur afirmasi juga benar-benar konkrit, saya berharap jalur itu (afirmasi -red) diisi oleh yang benar-benar layak mendapatkannya, dan itu juga menjadi prioritas kita,” kata Al Muktabar.
“Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua, skemanya kita ingin perkuat lagi bahwa benar-benar orang tuanya mendapatkan penugasan dalam rangka proses kepegawaiannya harus ada di satu tempat tertentu. Dan itu nanti akan kita detailkan prosesnya,” sambungnya.
Selain itu, Al Muktabar juga menuturkan bahwa, pihaknya akan terus mengawasi proses pelaksanaan PPDB 2024 dan meningkatkan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pengelola Parkir Stadion Maulana Yusuf Bakal Diaudit Inspektorat Kota Serang
“Kita juga minta untuk digitalisasi, seperti yang lalu, itu kita juga sudah lakukan. Karena dengan perkuatan sistem layanan, saya tekankan betul bahwa di proses pendaftaran jangan sampai ada hambatan-hambatan. Karena, itu bisa menjadikan suasana yang tidak nyaman bagi masyarakat. Makanya kita perlu siapkan semua itu. Kemarin kita juga sudah lakukan review terkait langkah-langkah persiapan kita, dan akan kita mantapkan terus,” tuturnya.
“Nanti, kita juga akan cek itu bagaimana implementasinya, karena itu bagian dari ikhtiar kita dalam mewadahi hak-hak bagi yang benar-benar mendapatkan akses untuk pendidikan melalui itu,” pungkasnya. (***)



















