BANTENRAYA.COM – Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil melamar bakal calon Walikota Serang di Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kota Serang.
Kepastian ini setelah Wahyu Nurjamil mengambil formulir pendaftaran bakal calon Walikota Serang periode 2024-2029 di kantor DPC PKB Kota Serang, Kamis 25 April 2024.
Wahyu Nurjamil tiba di kantor DPC PKB Kota Serang dikawal oleh para relawan dan para pendekar dari TTKKDH. Ia disambut Ketua DPC PKB Kota Serang Fatihudin dan para pengurusnya.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan PTUN, PAW Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Berkarya Berpotensi Batal
Wahyu mengatakan, kedatangannya ke PKB untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon Walikota Serang, sebagai persyaratan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Serang 2024.
“Iya saya sore ini baru saja ambil formulir pendaftaran bakal calon Walikota di PKB,” kata Wahyu Nurjamil, kepada Banten Raya.
Ia menjelaskan, motivasinya maju mencalonkan sebagai bakal calon Walikota Serang ingin melakukan perubahan yang signifikan di Ibukota Provinsi Banten.
Baca Juga: 8 Balon Bupati Serang Berebut Restu PKB untuk Pilkada 2024
“Kalau kita berbicara visi kan masih ngawang. Tapi dari track record yang ada yang pernah kita jalani, tentu teman-teman juga sudah tahu,” ujarnya.
“Memang Kota Serang ini sebagai Ibukota Provinsi Banten memang harus ada perbaikan, baik dalam pola ruang, maupun juga penataan kotanya,” jelas dia.
Untuk menduduki puncak managerial di Pemerintah Daerah harus melalui kendaraan politik.
Baca Juga: FINAL! Queen of Tears Episode 15 dan 16 Sub Indo: Jam Tayang, Link Nonton, dan Preview
“Maka hari ini saya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota Serang, dan mudah-mudahan ini mendapatkan ridho dari Allah SWT. Tentunya juga mendapatkan dukungan penuh dari PKB,” katanya.
“Sehingga yang namanya bangkit itu bukan hanya partainya tapi juga Kota Serangnya untuk kemaslahatan masyarakat Kota Serang,” katanya.
Wahyu Nurjamil mengaku bahwa dirinya belum mengambil cuti untuk mendaftarkan sebagai bakal calon Walikota Serang di Pilkada Kota Serang.
Baca Juga: Menghilang Drastis, Kampung di Banten ini Sudah Tenggelam dan Hanya Tersisa Bagunan Atas Masjid Saja
Ia menjelaskan, bila sudah ditetapkan sebagai calon baru lah ia harus mengundurkan diri sebagai pegawai aparatur sipil negara atau ASN karena keikutsertaannya dalam kontestasi Pilkada Kota Serang.
“Kan nggak perlu. Kalau Bacalon itu belum. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon itu harus keluar,” jelas Wahyu Nurjamil.
Wahyu Nurjamil menerangkan, untuk ASN yang mencalonkan diri di Pilkada bukan lagi cuti, melainkan harus mengundurkan diri, namun pengunduran diri setelah penetapan Calon Walikota.
Baca Juga: Waktu Libur Lebaran Banyak Dihabiskan Warga untuk Main Game, Indosat Catat Lonjakan Trafik
“Kalau penetapan calon itu bukan lagi cuti, tapi in syaa Allah saya sudah menawaitukan untuk keluar dari ASN sebagai wujud keseriusan dalam mengikuti kontestasi Pilkada ini,” tegas Wahyu Nurjamil.
Namun, Wahyu Nurjamil mengaku dirinya sudah meminta izin kepada pimpinannya dalam hal ini Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat.
“Kalau izin sudah. In syaa Allah saya sudah izin ke PJ Walikota,” akunya. ***