BANTENRAYA.COM – Dua pemuda viral di media sosial (medsos) usai udel menggunakan senjata tajam alias duel sajam pada Jumat 19 April 2024.
Kini kedua pelaku duel sajam di Jalan Sunan Kalijaga, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak.
Pengamanan 2 pelaku duel sajam tersebut dilakukan di kediamannya masing-masing pada Sabtu 20 April 2024.
Baca Juga: Penjualan Motor Seret, Viar Hadir Selamatkan Suzuki di Pasar Nasional
Diketahui, pelaku yakni MY (15), SH (14) merupakan pelajar yang berasal dari Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Citeras.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Trisno Alzhafar membenarkan, bahwa kedua pelaku sudah diamankan.
“Betul, kedua pelaku sudah kami tahan, sekarang tengah menjalani pemeriksaan,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: 8 Kode Voucher Shopee Hari Ini April 2024, Sambut Promo 5.5 dengan Potongan Harga Fantastis!
Ia mengungkapkan, ada 6 orang yang diamankan namun keempat lainnya masih berstatus saksi karena pihaknya masih mencari pasal yang akan dijatuhkan kepada mereka.
“Kan ada 6 orang yang terlibat tapi keempat pelaku masih kami dalami, jadi sekarang mereka (empat orang-red), masih berstatus saksi,” jelasnya.
“Kalau yang dua, sudah jelas pasalnya yakni membawa senjata tajam kan,” sambungnya.
Baca Juga: Rating Queen of Tears Episode 14 Meroket hingga Ancam Crash Landing on You di Puncak
Trisno menjelaskan, penangkapan berawal dari viralnya video kedua pelaku melancarkan aksi saling hantam menggunakan senjata tajam berjenis cerulit.
“Setelah viral, tim langsung melakukan penelusuran, dan berhasil mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku berasal dari Kecamatan Cibadak, dan Citeras,” jelasnya.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena warga berhasil membubarkan kedua pelaku.
“Untungnya, saat kejadian tidak ada korban jiwa karena banyak warga yang melerai mereka,” ucap Trisno.
Masih kata Trisno, motif para pelaku adalah saling ejek dan bersepakat untuk saling beruel dengan menggunakan senjata tajam.
“Awalnya, mereka saling ejek di medsos, kemudian bersepakat untuk berduel dengan menggunakan sajam, ke empat pelaku lainnya berperan sebagai pengantar kedua pelaku,” ungkap dia.
Baca Juga: Info Loker! KPU Kota Cilegon Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS
“Cuma ke empat pelaku lainnya, hanya sekedar dimintai tolong untuk mengantar oleh kedua pelaku yang berduel itu,” lanjut Kanit.
Ia menambahkan, kedua pelaku terancam pasal 2 UU Darurat RI tahun 1951.
“Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan,” tandasnya.
Trisno menghimbau, agar para orang tua meningkatkan pengawasan dan pendidikan anak-anaknya. Sebab, dengan cara seperti itu, tawuran di kalangan para pelajar akan terhindar.
“Pengawasan dari orang tua, dan guru sangatlah penting. Jangan sampai lengah, karena tawuran dapat membunuh anak anda,” pungkasnya. ***