BANTENRAYA.COM – Warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang melarang bank keliling atau bank emok masuk ke wilayah mereka.
Sebagai bentuk penolakan, warga Pabuaran memasang spanduk peringatan di jalan lingkungan mereka yang berisikan bank keliling tidak boleh lagi beroperasi.
Penolakan kehadiran bank keliling dilakukan karena keberadaan bank tersebut kerap menimbulkan pertengkaran anatar suami istri, bahkan menyebabkan perceraian.
Baca Juga: Cek Harga Tiket Nonton Maidaan Hari ini di Bioskop Jakarta, Film yang Dibintangi oleh Ajay Devgn
“Tadi malam kita pasang sepanduk penolakannya,” ujar warga Pabuaran Tb Nomi kepada Bantenraya.com, Rabu 17 April 2024.
Ia menjelaskan, jika setelah dilakukan pemasangan sepanduk bank keliling masih beroperasi pihak warga akan menindak dan keberadaan bank keliling akan diawasi oleh Ormas dan LSM Palka bersatu.
“Keluhan warga sudah banyak, terutama dari para suami nasabah yang banyak menyebabkan pertengkaran keluarga, karena tidak izin dari suaminya saat meminjam,” katanya.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ada Keluarga yang Sempurna yang jadi Soundtrack Film Dua Hati Biru, Oleh hara
Tidak hanya itu, banyak juga pasangan suami istri yang bercerai setelah berurusan dengan bank keliling tersebut. “Banyak di sini dan sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun,” tuturnya.
Selain itu, kata Nomi, penagih bank keliling saat melakukan penagihan tidak mengenal waktu bahkan sampai larut malam.
“Selain atas nama koperasi ilegal di sini banyak juga bank keliling yang perorangan juga. Kalau setelah ada peringatan masih nekat beroperasi siap-siap dengan konsekuensinya,” paparnya.***

















