Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tiket Kedaluwarsa Kapal Penyeberangan Dihapuskan hingga Durasi 24 Jam, Pemudik Bisa Santai Saat Arus Balik

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
14 April 2024 | 07:54
Tiket Kedaluwarsa Kapal Penyeberangan Dihapuskan hingga Durasi 24 Jam, Pemudik Bisa Santai Saat Arus Balik

Suasana arus balik mudik lebaran di Pelabuhan Bakauheni. PT ASDP menghapuskan tiket Kedaluwarsa kapal penyeberangan untuk pemudik. Dokumentasi Humas ASDP

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – PT ASDP Indonesia Ferry mengambil kebijakan tiket kapal penyeberangan pemudik saat arus balik tidak akan hangus atau kedaluwarsa selama 24 jam.

Pemberlakukan tiket tidak kedaluwarsa sampai 24 jam tersebut hanya berlaku pada periode 11 hingga 21 April 2024 mendatang.

Kebijakan penghapusan tiket kedaluwarsa diambil agar arus balik bisa berjalan lancar dan pengguna jasa penyeberangan kapal tidak khawatir bisa kapan saja berangkat.

Baca Juga: Butuh Cepat! Info Lowongan Kerja Sari Roti Daerah Serang Banten Posisi Inventory Control

Sebelumnya, biasanya tiket yang dimiliki pengguna jasa diberlakukan pembatasan jam.

Namun, dengan kebijakan tersebut, maka hal itu tidak berlaku lagi hingga 24 jam setelah batas waktu yang sudah tersedia didalam tiket.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, ASDP telah menyiapkan langkah mitigasi dengan menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa.

Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu ‘Like That’ dari Metro Boomin, Future, dan Kendrick Lamar

Kebijakan itu berlaku bagi kendaraan penumpang golongan II dan IVA sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan.

Hal itu berlaku khusus saat periode arus balik Lebaran pada 11 hingga 21 April 2024.

“Sudah kami sosialisasikan bahwa pengguna jasa tidak perlu khawatir jika pada arus balik mengalami kemacetan saat menuju Pelabuhan,” tututnya.

Baca Juga: Bus Pariwisata Terguling di Sawarna, Kabupaten Lebak, Sebabkan 30 Orang Terluka

Tiket ferry tidak akan hangus selama pengguna jasa tiba di pelabuhan dalam 24 jam dari waktu masuk pelabuhan yang tertera di tiket,” katanya, Minggu 14 April 2024.

Ira menyatakan, meminta kepada para pemudik juga untuk membeli tiket 1 hari sebelum keberangkatan. Hal itu juga untuk memastikan keberangkatan tidak lagi membeli di jalan dan juga penjual tiket ilegal.

“Karena itu, kami minta agar pemudik yang akan kembali, segera persiapkan perjalanan dan beli tiket dari sekarang,” ujarnya.

Baca Juga: Kapan Masuk Kerja PNS Pasca Libur Lebaran 2024? Awas Jangan Sampai Kebablasan

BACAJUGA:

Mahasiswa Cilegon

Mahasiswa Cilegon Soroti Program Prioritas, Robinsar dan Fajar Siap Komitemen Lakukan Perbaikan dan Pembangunan

23 Februari 2026 | 20:13
Bupati Pandeglang sidak pasar Badak temukan teri nasi dan sagu mutiara mengandung bahan berbahaya

Teri Nasi dan Sagu Mutiara di Pandeglang Ditemukan Mengandung Bahan Berbahaya

23 Februari 2026 | 19:39
Korban kebarkaran Pasar Baru Labuan

Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Baru Labuan Dapat Pemeriksaan Gratis

23 Februari 2026 | 19:29
Polsek Cimanggu bersama warga melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanaman jagung di Kampung Pematang Huni, Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Senin (23/2).

Polsek Cimanggu Rawat Tanaman Jagung Perluasan Area Tanam di Pandeglang

23 Februari 2026 | 19:20

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, telah menugaskan ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi sehingga pergerakan menjadi mulus dan tidak terjadi antrean.

Budi pun telah menginstruksikan agar Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal dapat dipercepat dikeluarkan saat dibutuhkan demi kelancaran arus balik.

“Intinya, keterpaduan dari regulator, operator dan aparat. Saya pikir komandonya di tangan Kapolda dan Gubernur Lampung,” katanya.

Baca Juga: Waduh! Eun Seung Kena Hajar Hyun Woo di Queen of Tears Episode 11, Cek Jam Tayangnya Malam Ini

“jlJika ada operator dan regulator yang tidak cekatan bisa ditegur agar pola operasinya lebih baik. Kita berharap mudik ceria, aman dan selamat ini bisa terwujud,” katanya.

Budi menambahkan akan memaksimalkan Pelabuhan Panjang yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan.

“Ada 3 kapal yang dioperasikan dari pelabuhan tersebut dengan keberangkatan pukul 12.00, 14.00 dan 16.00 WIB,” pungkasnya. ***

Tags: arus balikkedaluwarsaPemudikTiket
Previous Post

Makna dan Lirik Lagu ‘Like That’ dari Metro Boomin, Future, dan Kendrick Lamar

Next Post

Pemudik dari Sumatera Mulai Kembali, ASDP Prediksi Hari Ini Jadi Puncak Arus Balik Lebaran 2024

Related Posts

Mahasiswa Cilegon
Daerah

Mahasiswa Cilegon Soroti Program Prioritas, Robinsar dan Fajar Siap Komitemen Lakukan Perbaikan dan Pembangunan

23 Februari 2026 | 20:13
Bupati Pandeglang sidak pasar Badak temukan teri nasi dan sagu mutiara mengandung bahan berbahaya
Daerah

Teri Nasi dan Sagu Mutiara di Pandeglang Ditemukan Mengandung Bahan Berbahaya

23 Februari 2026 | 19:39
Korban kebarkaran Pasar Baru Labuan
Daerah

Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Baru Labuan Dapat Pemeriksaan Gratis

23 Februari 2026 | 19:29
Polsek Cimanggu bersama warga melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanaman jagung di Kampung Pematang Huni, Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Senin (23/2).
Daerah

Polsek Cimanggu Rawat Tanaman Jagung Perluasan Area Tanam di Pandeglang

23 Februari 2026 | 19:20
Kemenag Cilegon
Daerah

Kemenag Cilegon Siapkan Rp 36 Miliar Untuk Bayar Honor Guru Madrasah Formal dan Non Formal

23 Februari 2026 | 19:12
Suasana Pasar Kranggot Cilegon
Daerah

Pasar Kranggot akan Direvitalisasi Jadi Pasar Modern, 2 Ribu Orang Pedagang Akan Direlokasi

23 Februari 2026 | 18:18
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Yuk Segini Besaran Tukin yang Bakal Diterima PPPK Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mahasiswa Cilegon

Mahasiswa Cilegon Soroti Program Prioritas, Robinsar dan Fajar Siap Komitemen Lakukan Perbaikan dan Pembangunan

23 Februari 2026 | 20:13
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Bupati Pandeglang sidak pasar Badak temukan teri nasi dan sagu mutiara mengandung bahan berbahaya

Teri Nasi dan Sagu Mutiara di Pandeglang Ditemukan Mengandung Bahan Berbahaya

23 Februari 2026 | 19:39
Korban kebarkaran Pasar Baru Labuan

Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Baru Labuan Dapat Pemeriksaan Gratis

23 Februari 2026 | 19:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda