Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Besaran THR 2024 ASN Pemkot Serang, Ada yang Sanggup Traktir Beli Daging untuk 1 Kompleks

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
2 April 2024 | 17:28
Selama Ramadhan 1445 Hijriah, Jam Kerja ASN Kota Serang Masuk Mundur, Pulang Lebih Awal

Puluhan pegawai ASN Kota Serang dalam acara halal bihalal di Puspemkot Serang. Selama Ramadhan 1445 Hijriah, jam kerja pegawai ASN Kota Serang alami perubahan, masuk mundur, pulang lebih awal. Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebelum aparatur negara lainnya, ASN Pemkot Serang juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2024.

Adapun besaran THR yang akan diterima ASN Pemkot Serang bervariatif tergantung pada kelas jabatan yang diembannya.

Meksi demikian, besaran THR ASN Pemkot Serang ini adalah bisa tembus puluhan juta dan sanggup traktir beli daging untuk warga 1 kompleks.

Baca Juga: Kumpulan Kode Voucher Shopee Spesial Promo Lebaran 2024, Nikmati Beragam Hadiahnya

Kepastian para ASN termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan THR telah dikonfirmasi oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR.

Dikutip Bantenraya.com dari laman Menpan.go.id, komponen THR yang diberikan mencakup 1 bulan penghasilan ASN tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banten Terbaru, Bisa dapat hingga Rp 4 Juta

Komponen itu terdiri atas komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum.

Kemudian juga ditambah tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah yang disesuaikan dengan jabatan dan pangkat.

Adapun pencairan THR sendiri mulai dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Wasapada Penipuan Baru! Salah Transfer Berkedok Pinjol, Bisa Rugikan Korban Hingga 20 Juta Rupiah

Berikut adalah perkiraan besaran THR ASN Pemkot Serang yang diperoleh dari komponan gaji pokok dan TPP.

Gaji Pokok

Pada tahun ini besaran gaji pokok ASN telah mengalami kenaikan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Buat yang Healing Waspada, Area Parkir Wisata di Pandeglang jadi Lokasi Rawan Pencurian saat Libur Lebaran

 

 

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: Rencana Libur Lebaran 2024 ke Pandeglang? Berikut Rekomendasi Hotel atau Penginapan Nyaman hingga Buat Enggan Pulang

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Misi Khusus Caleg Terpilih dari Gerindra dengan Kode Helldy Agustian 2 Periode

Gaji tersebut juga ditambah dengan TPP yang besarannya disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

BACAJUGA:

Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12

Adapun besarannya tertuang dlam Perwaturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemkot Serang.

Untuk kelas jabatan 15 setara Sekda mendapatkan TPP mencapai Rp 44 juta. Lalu kelas jabatan 14 setara kepala OPD mendapatkan TPP dari Rp 17 juta sampai Rp 23,5 juta.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Dengan Modus Ini, Saldo DANA Warga Kabupaten Serang Sebesar Rp 17 Juta Amblas

Kelas jabatan 13 jabatan seperti Staf Ahli Walikota dengan TPP berkisar Rp 18 juta. Kelas jabatan 12 untuk sekretaris OPD dengan rentang Rp 11,5 juta hingga Rp 13,5 juta.

Selanjutnya kelas jabatan 11 meliputi Kepala Bagian, Kepala Bidang hingga Inspektur Pembantu pada kisaran Rp 13 juta sampai Rp 13,5 juta.

Kelas jabatan 9 untuk jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas berkisar Rp 5 hingga Rp 7,7 juta.

Baca Juga: Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2024, Pj Walikota Serang: Mudah-mudahan Taat

Kelas jabatan 8 untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan berkisar Rp 5 juta sampai Rp7,7 juta. Terakhir, kelas jabatan 5, 6 dan 7 untuk pelaksana berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3,4 juta.

Untuk TPP tertinggi sebesar Rp44 juta jika dibelikan daging merah dengan harga pasaran saat ini Rp120.000 per kg bisa mendapatkan sekitar 366 kg.

Andai dibagikan 1 kg 1 rumah maka itu bisa diberikan kepada seluruh penghuni 1 kompleks perumahan dengan luasan sedang. ***

Tags: ASN Pemkot SerangdagingTHRtraktir
Previous Post

Apa yang Dimaksud ‘Kamu Tahu Kim Yena?’ Dialog Ikonik di Queen of Tears Ternyata Punya Makna Sedih

Next Post

Aman Sampai Lebaran, DPKP Klaim Pandeglang Punya 4 Ribu Ton Stok Beras

Related Posts

Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang
Daerah

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU
Daerah

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda