BANTENRAYA.COM – Sebelum aparatur negara lainnya, ASN Pemkot Serang juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2024.
Adapun besaran THR yang akan diterima ASN Pemkot Serang bervariatif tergantung pada kelas jabatan yang diembannya.
Meksi demikian, besaran THR ASN Pemkot Serang ini adalah bisa tembus puluhan juta dan sanggup traktir beli daging untuk warga 1 kompleks.
Baca Juga: Kumpulan Kode Voucher Shopee Spesial Promo Lebaran 2024, Nikmati Beragam Hadiahnya
Kepastian para ASN termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan THR telah dikonfirmasi oleh pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Menpan.go.id, komponen THR yang diberikan mencakup 1 bulan penghasilan ASN tersebut.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banten Terbaru, Bisa dapat hingga Rp 4 Juta
Komponen itu terdiri atas komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum.
Kemudian juga ditambah tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah yang disesuaikan dengan jabatan dan pangkat.
Adapun pencairan THR sendiri mulai dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Wasapada Penipuan Baru! Salah Transfer Berkedok Pinjol, Bisa Rugikan Korban Hingga 20 Juta Rupiah
Berikut adalah perkiraan besaran THR ASN Pemkot Serang yang diperoleh dari komponan gaji pokok dan TPP.
Gaji Pokok
Pada tahun ini besaran gaji pokok ASN telah mengalami kenaikan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Misi Khusus Caleg Terpilih dari Gerindra dengan Kode Helldy Agustian 2 Periode
Gaji tersebut juga ditambah dengan TPP yang besarannya disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Adapun besarannya tertuang dlam Perwaturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemkot Serang.
Untuk kelas jabatan 15 setara Sekda mendapatkan TPP mencapai Rp 44 juta. Lalu kelas jabatan 14 setara kepala OPD mendapatkan TPP dari Rp 17 juta sampai Rp 23,5 juta.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Dengan Modus Ini, Saldo DANA Warga Kabupaten Serang Sebesar Rp 17 Juta Amblas
Kelas jabatan 13 jabatan seperti Staf Ahli Walikota dengan TPP berkisar Rp 18 juta. Kelas jabatan 12 untuk sekretaris OPD dengan rentang Rp 11,5 juta hingga Rp 13,5 juta.
Selanjutnya kelas jabatan 11 meliputi Kepala Bagian, Kepala Bidang hingga Inspektur Pembantu pada kisaran Rp 13 juta sampai Rp 13,5 juta.
Kelas jabatan 9 untuk jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas berkisar Rp 5 hingga Rp 7,7 juta.
Baca Juga: Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2024, Pj Walikota Serang: Mudah-mudahan Taat
Kelas jabatan 8 untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan berkisar Rp 5 juta sampai Rp7,7 juta. Terakhir, kelas jabatan 5, 6 dan 7 untuk pelaksana berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3,4 juta.
Untuk TPP tertinggi sebesar Rp44 juta jika dibelikan daging merah dengan harga pasaran saat ini Rp120.000 per kg bisa mendapatkan sekitar 366 kg.
Andai dibagikan 1 kg 1 rumah maka itu bisa diberikan kepada seluruh penghuni 1 kompleks perumahan dengan luasan sedang. ***