BANTENRAYA.COM – Bupati Pandeglang Irna Narulita kembali mengharapkan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Hal itu terungkap saat Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD unaudited tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat 22 Maret 2024.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengharapkan Pandeglang kembali meraih WTP dari BPK RI pada tahun 2023. Meski pemerintah daerah sudah beberapa kali meraih WTP.
“Alhamdulillah kami sudah meraih predikat WTP kurang lebih 6 kali berturut-turut. Semoga 2023 bisa WTP kembali karena WTP adalah sebuah kewajiban,” harap Bupati Irna.
Menurut Bupati Irna, dalam penyajian laporan keuangan diakui masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap terus mendapat pendampingan dari jajaran BPK.
Baca Juga: Kapolresta Serang Kota Sebut Admin Grup Penistaan Agama Hanya Diperalat
“Terus dampingi kami, kami juga banyak kekurangan, apa yang menjadi catatan sebelumnya sudah kami tindaklanjuti,” katanya.
Dikatakan Bupati Irna, pandangan dan arahan tim BPK sangat penting bagi Pemerintah Daerah agar dalam melaksanaan perencanaan serta pengelolaan keuangan bisa lebih baik.
“Arahan ini akan memotivasi kami, WTP ini tanggung jawab yang kami emban dan kami sampaikan kepada masyarakat karena anggran yang digunakan adalah uang rakyat,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Dede Sukarjo mengatakan, dengan diserahkannya LKPD, pengelolan keuangan Pemerintah Pandeglang menunjukan sudah selesai dalam pengelolaan keuangan.
“Kami ucapkan terimakasih bupati sudah menyampaikan langsung, kami apresiasi setingginya sudah menyampaikan LKPD tepat waktu,” terangnya.
Baca Juga: Preview Private Bodyguard Episode 7 Full Movie: Gegara Ini, Fely dan Jordan Alami Kesulitan
Menurut kepala BPK Perwal Banten, pihaknya juga memiliki waktu terbatas setelah LKPD diserahkan kepada BPK oleh Pemerintah Daerah.
“Penyampaian LHP dua bulan dari sejak hari ini, kitapun harus tepat waktu menyampaikan kepada pemda dan DPRD,” ujarnya.
Dikatakannya, proses selanjutnya setelah LKPD diserahkan, tim BPK akan turun kembali untuk melakukan pemeriksan terinci selama 30 hari.
“Setelah pemerikaan terinci akan kami serahkan kembali, jika ada catatan atau ketidak akuratan akan disampaikan lebih awal untuk dilakukan tindaklanjut,” jelasnya.***