BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar paksa warung reman-remang (warem) di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal.
Pembongkaran dilakukan karena warem tersebut menjual minuman keras (miras) serta tuak dan keberadaannya meresahkan warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ade Sofyan mengatakan, warem yang ditertibkan tersebut berdiri di tanah negara di bantaran irigasi Pamarayan Barat.
“Ada tiga bangli (bangunan liar) yang ditertibkan. Banglinya dipakai warem dan jual miras dan tuak,” ujarnya, Kamis 7 Maret 2024.
Ia menjelaskan, selain tiga warem yang dibongkar masih banyak lagi warem yang berdiri di sepanjang bantaran irigasi Pamarayan.
“Kita baru menindak lanjuti surat dari masyarakat yang disampaikan melalui kecamatan. Untuk yang lainnya yang belum dibongkar nanti berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Update Kasus Amy BMJ yang Seret Pedangdut Tisya Erni, Sang WNA Korea Minta Bantuan Hotman Paris
Ade memastikan, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat imbauan dan surat teguran sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pemiliknya ada karena harus tanda tangan berita acara. Mereka kebaratan karena yang lain enggak dibongkar tapi mereka menyadari kalau bangunannya berdiri di tanah negara,” tuturnya.
Selain menertibkan warem di Kecamatan Cikeusal, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP Provinsi Banten dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) dan warem yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.
“THM yang beroperasi lagi dia izinnya cafe dan resto tapi kenyataannya disalahgunakan. Ada lima THM yang beroperasi, yang berkembang itu warem yang berada di trotoar dan musiknya sangat mengganggu. Kalau Satpol PP provinsi belum bisa, kita tetap akan melakukan kegiatan penertiban,” paparnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Dilakukan Kembali oleh Pensiunan PT Krakatau Steel Group, Ternyata ini yang Mereka Tuntut
Ia mengungkapkan, anggota Satpol PP sudah melakukan patroli selama satu bulan terakhir untuk melakukan pendataan THM yang beroperasi dan jumlah warem yang ada.
“Untuk pembongkarannya nanti akan dijadwalkan setelah ada hasil koordinasi dengan Satpol PP provinsi,” katanya.(***)



















