BANTENRAYA.COM – Persentase kemiskinan di Kabupaten Pandeglang di tahun 2023 tercatat sebesar 9,27 persen atau sekitar 121.693 dari total 1.312.766 jiwa masyarakat Pandeglang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik atau BPS Kabupaten Pandeglang, Adjie Subekti.
Kendati demikian, angka kemiskinan di Kabupaten Pandeglang sendiri mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Untuk tahun 2021, persentase kemiskinan di Pandeglang mencapai 10,72 persen dan 2022 ialah 9,32 persen, artinya, penurunan yang terjadi di tahun 2023 dari 2022 ialah sebesar 0,05 persen.
“Memang turunnya tidak terlalu signifikan, tapi memang sudah ada perbaikan dari tahun sebelum-sebelumnya,” kata Adjie kepada Banten Raya, Rabu, 6 Maret 2024.
Dikatakan Adjie, untuk garis kemiskinan atau tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup di Pandeglang tahun 2023 ialah sebesar Rp 433.297.
“Kalo garis kemiskinan kan memang tiap tahun mengalami kenaikan, sesuai dengan naiknya harga bahan-bahan pokok. Untuk tahun 2022 itu sebesar Rp 416.248,” ujarnya.
Selain garis kemiskinan atau tingkat minimum pendapatan, hal lain yang juga dipertimbangkan dalam mengukur kemiskinan ialah tingkat pengangguran.
Menurut Adjie, pengangguran di Pandeglang juga mengalami penurunan di tahun 2023 sebesar 9,05 persen dari 9,24 persen di tahun 2022.
“Iya tentunya dengan data yang dihimpun oleh BPS ini, Pemkab Pandeglang bisa menentukan program yang sesuai dengan kebutuhan di Pandeglang ini,” tandasnya.***















