BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian bakal menggedor target pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon 2024. Dimana, Target ditentukan bisa naik sebesar Rp1,1 triliun nantinya.
Diketahui, berdasarkan data BPKPAD Kota Cilegon target pajak atau pendapatan dalam APBD sebesar Rp1.114.606.383.910 yakni dari sektor pajak Jasa Perhotelan Rp14.213.840.090, Jasa Makanan dan/atau Minuman atau restoran Rp45.000.000.000, Jasa Kesenia
Ada juga pendapatan APBD dalam sektor Jasa Parkir Rp1.500.000.000, Pajak Reklame Rp3.500.000.000, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp11.000.000.000, Pajak Air Tanah Rp1.300.000.000.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp225.000.000.000 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp590.992.543.820.
Baca Juga: Kelurahan Purwakarta Klaim Berlimpah Stok Kafilah, Siap Geser Dominasi di MTQ Kecamatan
Sementara berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya pendapatan pada 2023 lalu dari target sebesar Rp748.564.137.077 terealisasi sebesar Rp564.645.817.584 atau hanya 75,43 persen.
Rinciannya pendapatan Pajak Hotel target Rp14.500.000.000 realisasi Rp15.666.488.153 atau 108,04 persen, Pajak Restoran target Rp42.906.000.000 realisasi Rp45.474.172.823 atau 105,99 persen,
Pajak Hiburan target Rp5.300.000.000 realisasi Rp5.904.875.866 atau 111,41 persen, Pajak Reklame target Rp3.000.000.000 realisasi Rp2.409.531.812 atau 80,32 persen, Pajak Penerangan Jalan target Rp216.500.000.000 realisasi Rp217.283.198.869 atau 100,36 persen, Pajak Parkir target Rp2.300.000.000 realisasi Rp2.228.294.115 atau 96,88 persen.
Baca Juga: Suara Partai Golkar di Kecamatan Purwakarta, Rekapitulasi DPRD Cilegon Merosot Tapi Provinsi Melejit
Lalu pendapatan dalam sektor Pajak Air Tanah target Rp2.300.000.000 realisasi Rp1.185.288.848 atau 51,53 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target Rp1.100.000.000 realisasi Rp1.144.506.600 atau 104,05 persen,
PBB -P2 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan target Rp125.000.000.000 realisasi Rp126.275.592.236 atau 101,02 persen dan Pajak BPHTB target Rp335.658.137.077 realisasi Rp147.073.868.262 atau 43,82 persen.
Helldy menjelaskan, bukan perkara yang sulit untuk memenuhi target pencapaian APBD tahun 2024. Dimana pendapatan sebelumnya pada 2023 mencapai Rp748.564.137.077 akan dinaikkan menjadi Rp1.114.606.383.910.
Baca Juga: Geger, Warga Negara Asing Asal China yang Ditangkap Imigrasi Tercatat Miliki KTP Pandeglang
“Seperti yang telah diketahui, Kita memiliki target pendapatan APBD yang naik sebesar Rp350 miliar lebih. Dengan bekerja sama, membangun tim yang kuat kami yakin target itu dapat dicapai oleh rekan rekan sekalian. Terlebih target ini telah dibagi tugas menjadi 10 koordinator, seperti reklame, air tanah, restoran, hiburan, parkir, galian C, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan lainnya, kami rasa jika dijalankan sesuai tupoksinya tidak akan sulit untuk mencapai target,” katanya, Senin 26 Februari 2024.
Helldy juga ingatkan bahwa tugas yang dijalankan adalah tugas mulia dalam melayani Masyarakat.
“Tugas yang rekan rekan jalankan saat ini juga merupakan tugas yang mulia karena bekerja untuk melayani Masyarakat, dan semoga selalu diberikan keberkahan untuk kita semua.” Tutupnya.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Ingatkan Kepsek Wajib Lekukan Pencegahan Kekerasan
Senada dengan itu Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani meminta untuk bekerja Ikhlas, sehingga ada langkah yang mudah untuk mencapainya.
“Saya meminta rekan rekan sekalian untuk meniatkan bekerja bukan hanya untuk keluarga, melainkan juga untuk dapat bermanfaat bagi Masyarakat Kota Cilegon, dan dapat bekerja ikhlas.” ungkapnya.
Dana menambahkan, jika BPHTB dan PBB masih akan menjadi target terbesar yang bisa dipungut untuk pajak daerah atau pendapatan.
“BPHTB sebesar Rp590.992.543.820 dan PBB sebesar Rp225.000.000.000 masih akan jadi target utama, terlebih jika ada transaksi jual beli tanah untuk kawasan industri,” ucapnya.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilpres Capai 89,5 Persen di Kecamatan Purwakarta, Segini Jumlahnya
Ditambahkan Dana, pada 2024 juga ada penyesuaian pajak berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana didalamnya UU tersebut menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Lalu, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
“Antara 40 sampai 75 persen. Kami sudah di range itu. Akan direalisasikan tahun ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Juara 2 D’ Academy 6, BPR Serang Beri Dukung Penuh Kepada Novia
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pajak BPKPAD Kota Cilegon Ahmad Furkon menyampaikan, pihaknya akan berupaya untuk bisa melampaui pencapaian pendapatan yang sudah didapatkan sebelumnya yakni sekitar 75,43 persen, sehingga nantinya apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai.
“Kami tentu akan maksimal dalam melakukan realisasi pendapatan. Dimana ada 10 item pajak yang akan terus dimaksimalkan untuk pendapatan,” ucapnya. (Uri)
Data Target Pendapatan 2024.
Baca Juga: Pemkab Lebak Desak KPU Percepat Proses Penyaluran Santunan Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Total target pajak daerah Rp1.114.606.383.910
1.Jasa Perhotelan Rp14.213.840.090
2. Jasa Makanan dan/atau Minuman Rp45.000.000.000
3. Jasa Kesenian dan Hiburan Rp6.000.000.000
4. Jasa Tenaga Listrik Rp216.000.000.000
5. Jasa Parkir Rp1.500.000.000
6. Pajak Reklame Rp3.500.000.000
7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp11.000.000.000
8. Pajak Air Tanah Rp1.300.000.000
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp225.000.000.000
10. BPHTB Rp590.992.543.820.
Baca Juga: Cobain! Link Game 300 Soal Matematika University War, Bisa Coba Strategi Debugging Ala Tim Yonsei
Realisasi pajak daerah 2023 target Rp748.564.137.077 realisasi Rp564.645.817.584 atau 75,43 persen
1. Pajak Hotel target Rp14.500.000.000 realisasi Rp15.666.488.153 atau 108,04 persen
2. Pajak Restoran target Rp42.906.000.000 realisasi Rp45.474.172.823 atau 105,99 persen
3. Pajak Hiburan target Rp5.300.000.000 realisasi Rp5.904.875.866 atau 111,41
4. Pajak Reklame target Rp3.000.000.000 realisasi Rp2.409.531.812 atau 80,32 persen
5. Pajak Penerangan Jalan target Rp216.500.000.000 realisasi Rp217.283.198.869 atau 100,36 persen
Baca Juga: Bank Sampah Lentera Ilmu, Tumbuhkan Kesadaran Warga Kota Serang Mengolah Sampah Rumah Tangga
6. Pajak Parkir target Rp2.300.000.000 realisasi Rp2.228.294.115 atau 96,88 persen
7. Pajak Air Tanah target Rp2.300.000.000 realisasi Rp1.185.288.848 atau 51,53 persen
8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target Rp1.100.000.000 realisasi Rp1.144.506.600 atau 104,05 persen
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan target Rp125.000.000.000 realisasi Rp126.275.592.236 atau 101,02 persen
10. Pajak BPHTB target Rp335.658.137.077 realisasi Rp147.073.868.262 atau 43,82 persen. ***
















