BANTENRAYA.COM – Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Lantaran tidak memiliki izin praktik, Dinkes Kabupaten Tangerang pun menyegel tempat tersebut Senin 26 Februari 2024.
“Dalam pengawasan bersama ini kami menemukan satu apotek yang memiliki izin namun sudah tidak berlaku dikarenakan surat izin praktek sudah dilakukan pencabutan,” ucap Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang.
“Meski (izin praktek) sudah dicabut, apotek ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” tuturnya dikutip dari laman tangerangkab.go.id.
Ia menuturkan, setelah melakukan penyegelan pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap pemilik tempat usaha.
Yang bersangkutan akan diberi pembinaanterkait pengurusan izin sarana dan untuk apoteknya sendiri dilarang melakukan aktivitas pendistribusian obat hingga izinnya terbit.
Baca Juga: Eks Narapidana Kasus Asusila Berpeluang Besar Kembali Melenggang Rebut Kursi DPRD Pandeglang
“Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali,” ujarnya.
“Atas temuan ini kami juga lakukan penyegelan kepada toko obat ini,” lanjutnya.
Atas temuan tersebut, Desi menegaskan pihaknya akan lebih intens melakukan pengawasan terhafap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dilakukan sebgaai upaya untuk menmain mutu dan keamanan obat yang beredar di apotek-apotek.
Kemudian juga Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kewaspadaan saat membeli obat di apotek.
Masyarakat harus paham cara memilih sarana yang berizin serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya.
Ia berharap dengan kegiatan pengecekan apotek tersebut tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi sarana kefarmasian yang ilegal, dalam artian tidak memiliki izin apotek tetapi melakukan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi,” ucapnya.
“Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan (tidak memiliki izin edar dan didapatkan dari sumber yang tidak resmi),” pungkasnya. ***