BANTENRAYA.COM – Guna memuluskan rencananya untuk mendapatkan proyek di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi menjadikan marketing property sebagai Komisaris di PT AM Indo Tek.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 dengan kerugian keuangan Rp23 miliar, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menghadirkan saksi Aditia Fahrul Rozi selaku komisaris PT AM Indo Tek untuk terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi.
Aditia Fahrul Rozi mengaku pada tahun 2018 lalu, dirinya mengenal terdakwa Aryo sebagai pengusaha property.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Kota Cilegon Belum Terima Kotak Suara Pemilu 2024
Dari perkenalan itu, dirinya direkrut untuk membantu Aryo memasarkan bisnis property perumahan, dan kemudian diangkat menjadi direktur.
“Awalnya kalau ada kerjaan saya ikut. Mas Aryo punya usaha perumahan. Iya (marketing property), saya direktur (diangkat) bilangnya direktur sebelumnya korupsi uang perusahaan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Aditia menjelaskan masih di tahun 2018, Kartu Tanda Penduduk atau KTP miliknya dipinjam untuk kepentingan PT AM Indo Tek.
Rencananya, perusahaan itu akan digunakan untuk proyek-proyek di Badan Usaha Milik Pemerintah.
Baca Juga: Tim Pembebasan Lahan PT Modernland Cikande Diperiksa Kejati Banten, Total Sudah 33 Orang Dipanggil
“Dipinjam KTP buat AM Indo Tek, proyek di BUMN. Itu kalau gak salah tahun 2018,” jelasnya.
Aditia menambahkan untuk proyek pengadaan kapal di PT PCM ini, dirinya tidak begitu banyak mengetahui.
Namun, beberapa kali dirinya diajak terdakwa Aryo bertemu dengan eks Direktur Utama PT PCM amlarhum Arif Rivai Madawi.
“Taunya hanya pengadaan kapal. Iya (Komisaris Am Indo Tek). Tidak tau (pengadaan kapal). Sering diajak kesana, sering nemenin ke PCM. Setiap tanya banyak (nanya proyek pengadaan kapal) dibilang gak perlu tau (menirukan perkataan Aryo. Gak tau detailnya, Rp20 miliar lebih (nilai pekerjaan),” tambahnya.
Baca Juga: Gara-gara Judi Online, Supervisor Bank Banten Kuras Uang Rp 6,1 Miliar dengan Modus Seperti Ini
Lebih lanjut, Aditia mengaku pernah mengikuti terdakwa Aryo, serta pejabat PT PCM dan Walikota Cilegon Edi Ariyadi ke Singapura.
Namun dirinya tidak mengetahui agenda kegiatan yang dilakukan terdakwa.
“Pernah (ke singapura) hanya ngurus tiket dan hotel saja. Sehari saja bawa tas mas Aryo. Ada orang PCM haji Arif, Akmal dan Walikota Cilegon (Singapura). Ngeliat kapal saja, konteksnya apa? saya nggak tau,” tandasnya.
Aditia menegaskan saat diangkat menjadi komisaris di PT AM Indo Tek dirinya dijanjikan mendapatkan gaji Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, dirinya juga dijanjikan mendapatkan akomodasi Rp250 ribu untuk setiap harinya.
“Saya nggak (uang saku di Singapura), nggak tau (yang lain). Perjanjian diawal komitmen 10 juta perbulan, transportasi 250 ribu perhari. Saya dikasih rembes Rp100 juta, tapi itu kurang,” tegasnya.
Aditia menyebut terdakwa Aryo bukan untuk pertama kali mencantumkan anak buahnya sebagai komisaris di perusahaan.
Selain dirinya, office boy kantor juga ada yang dijadikan komisaris oleh terdakwa Aryo.
“Setau saya dan didin Ob nya mas Aryo dijadikan komisaris juga,” tandasnya.
Diketahui, perbuatan terdakwa Aryo telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atas terjadinya perkara tindak pidana korupsi Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCAM yaitu Rp 23.668.274.110
Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan 2.120 USD, Edi Ariadi Rp500 juta dan 1.060 USD, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan 1.920 USD, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro Rp1.452 USD dan Rifatusauqi Rp50 USD.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya.***