BANTENRAYA.COM – Pengurus DPC PKB Kabupaten Serang bersama santri Ponpes Riyadul Mubtadiin, Kecamatan Bandung menggelar acara syukuran menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Acara syukuran digelar karena terbitnya perpres tersebut merupakan upaya keras PKB yang dipelopori Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Ami dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PKB telah mengawal pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sehingga mendorong terbitnya Perpres Pendanaan Penyelenggaran pesantren tersebut.
Baca Juga: Hari Jumat Saatnya Bersedekah, Ini Menurut Hadist dan Quran
Ketua DPC PKB Kabupaten Serang Dahyani mengatakan, terbitnya Perpres tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut patut disyukuri karena akan menjaga keberlangsungan pesantrens sebagai bagian yang tidak terpisahkan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Undang-undang pesantren adalah produk legislasi perjuangan PKB. Maka, kami patutut beryukur atas terbitnya perpres pendanaan penyelenggaraan pesantren ini,” ujar Dahyani, Jumat 17 September 2021.
Ia menjelaskan, lahirnya perpres tersebut juga sebagai bantuk keberpihakan negara terhadap santri, para kiyai, dan lembaga pendidikan pesantren yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata terhadap negara.
Baca Juga: Mahasiswa Banten Diharapkan Jadi Kepanjangan Tangan Ombudsman untuk Mengawasi Pelayanan Publik
“Semoga dengan lahirnya perpres ini pesantren-pesantren bisa lebih maju lagi dan kebutuhan-kebutuhan pesantren bisa terpenuhi,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu mengaku akan terus mengawal pelaksanaan perpres tersebut untuk di tingkat kabupaten agar berjalan sesuai yang diharapkan.
“Perpres ini merupakan angin segar bagi pesantren agar pesantren bisa melahirkan santri-santrinya yang lebih baik lagi,” tuturnya.***

















