BANTENRAYA.COM – Para peserta tes CPNS di Pandeglang diharuskan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jika ada peserta CPNS tidak menerapkan prokes akan dipulangkan oleh panitia. Salah satu aturan prokes adalah memakai masker tiga lapis, ditambah masker kain sebagai penutup.
Seperti diketahui, pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang mulai digelar pada hari ini, Rabu 15 September 2021.
Pelaksanaan tes dilaksanakan di gedung SMPN 1 Karangtanjung tepatnya di Jalan Raya Pandeglang-Serang Kilometer 3, Kampung Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Wuling Cilegon Masih Memberikan Relaksasi PPnBM 100 Persen
Setiap peserta tes akan dilakukan pengecekan prokes oleh petugas Satpol PP Pandeglang. Salah satunya para peserta wajib mengenakan masker 3 lapis, ditambah masker kain di bagian luar, dan menunjukkan hasil swab antigen. Jika ada peserta yang tidak menerapkan prokes akan kena tegur. Bahkan dipulangkan.
“Sejauh ini tidak ada peserta yang dipulangkan karena semua peserta mengikuti ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang Juhanas Waluyo.
Juhanas mengatakan, sebelum para peserta mengikuti proses tes seleksi SKD. Terlebih dahulu mereka dicek oleh petugas agar benar-benar taat prokes. “Semua peserta menerapkan protokol kesehatan. Kami imbau agar semua peserta mengikuti peraturan prokes,” pesannya.
Baca Juga: Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai di Kota Serang Diteruskan Pagi Ini
Perlu diketahui, para peserta tidak hanya harus mengenakan masker. Peserta wajib menyertakan kartu vaksin atau sertifikat vaksin, dan surat hasil rapid tes antigen. ***
















