BANTENRAYA.COM – Sepanjang 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberi sanksi kepada belasan ASN di lingkup Pemprov Banten.
Para ASN tersebut dikenakan sanksi lantaran kedapatan melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana yang berdasarkan catatannya, terdapat belasan pelanggaran ASN di sepanjang tahun 2023.
Baca Juga: Inflasi Tak Kunjung Stabil, Banten Sekarang Berpotensi Dilanda Defisit Beras
Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang terjadi bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
Menurutnya, pengawasan akan disiplin pegawai bukan hanya dilakukan oleh BKD saja, melainkan juga peran serta Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) sebagai atasan langsung di instansi.
“Sepanjang 2023 itu ada 11 atau 12 pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat,” kata Nana kepada Bantenraya.com, Senin 15 Januari 2024.
“Untuk yang ringan itu ada empat, kemudian pelanggaran sedang itu ada enam, dan pelanggaran berat itu ada dua,” ungkapnya.
“Dan itu semua sudah kita tindak sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” sambungnya.
Nana menerangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai ASN tersebut sangat beragam. Dari mulai bolos kerja, hingga tersandung pada tindak kasus pidana.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Alias Mudah Menghasilkan Uang dari Ponsel, Ada yang Bisa Sambil Rebahan
“Macam-macam (pelanggarannya), kalau yang ringan sampai sedang itu misal tidak masuk-masuk kerja, tidak hadir tanpa keterangan berhari-hari, sampai juga ada tindakan pidana seperti kasus korupsi,” terangnya.
Terkait sanksi yang diberikan, jika pelanggaran ringan itu hanya diberikan teguran dan sanksi tertulis, sementara untuk yang berat karena pidana itu diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau yang kasus berat dan mengarah pada tindak pidana, itu jelas kita lakukan PTDH. Pokonya kalau yang pidana itu pasti PTDH,” sambungnya.
Baca Juga: 10 Contoh Ide Tema Acara Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2024, Dijamin Berkesan
Nana menyebutkan, jumlah pelanggaran ASN yang terjadi selama 2023 diklaim mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun 2022 lalu.
Akan tetapi meski mengalami penurunan, pihaknya akan tetap menegakkan ketegasan peraturan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemprov Banten.
“Turun (jumlah pelanggarannya-red), kalau dibanding 2022 itu turun, apalagi jumlah pelanggaran berat itu sampai saat ini kita mencatat hanya dua,” katanya.
“Tapi, meskipun begitu, tentu kami (BKD-red) akan terus melakukan pengawasan terkait kedisiplinan pegawai sebagai ASN Pemprov Banten. Dan tentu yang melekat adalah pengawasan langsung dari atasan di OPD masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi masih adanya pelanggaran ASN di lingkup Pemprov Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa, hal tersebut merupakan bukti dari menegakkan peraturan yang ada.
Sehingga, kata dia, dengan adanya penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, berarti penegakkan aturan itu berjalan.
Baca Juga: TikTok Replay 2023: Rekomendasi Lagu, Tren, dan Konten Viral di TikTok Sepanjang 2023
“Mengacu itu, kita berada pada menjalankan aturan, dan dengan adanya penindakan akan pelanggaran itu berarti kita telah menjalankan aturan yang ada,” kata Al Muktabar.
Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan, dirinya akan mengimbau kepada seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Banten untuk menegakkan aturan dan meningkatkan pemgawasan kepada para pegawai.
“Tentu dalam rangka kita menjalankan aturan, kita mengimbau agar para pegawai dapat mematuhi aturan yang ada dengan menjadi kesadaran bersama,” tuturnya.
“Adapun sistem dan aturan yang mengatur itu menjadi landasan kita untuk menimbulkan kesadaran bersama itu,” pungkasnya. (mg-rafi) ***















