BANTENRAYA.COM – Program tebus murah sembako yang digelar tim Ganjar-Mahfud secara serentak di Banten dan Jawa Barat, Minggu 14 Januari 2024 dipertanyakan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN).
Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) Ferry Reynaldi mempertanyakan kegiatan tersebut karena di dalamnya diduga ada ajakan untuk memilih pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Terkait informasi yang beredar di media ataupun medsos, perihal canvasing day Ganjar-Mahfud dengan cara tebus murah sembako di Provinsi Banten, kami dari Tampung Pagi GBN mempertanyakan kegiatan tersebut kepada Bawaslu Banten,” ujar Ferry, Senin, 15 Januari 2024.
Ferry mempertanyakan beberapa hal terkait dengan adanya program tebus murah sembako. Pertama, apakah kegiatan tersebut diberitahukan atau tidak kepada Bawaslu? Kedua, apakah bazar tebus sembako murah tersebut termasuk kegiatan yang diperbolehkan atau tidak?
Baca Juga: Politisi Golkar Erik Airlangga Datangi Bawaslu, Dicecar 10 Pertanyaan
Ferry mengatakan, patut diduga ada money politik dengan gaya baru pada program tebus murah sembako tersebut.
“Karena menurut kami itu ada selisih, misalnya harga sembako itu totalnya Rp50 ribu dan masyarakat hanya tebus dengan harga Rp5 ribu aja, di situ kita bisa lihat ada selisih Rp45 ribu dan patut diduga ada money politik dengan gaya baru,” ujar Ferry.
Ferry menilai kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami mendapatkan informasi tidak hanya di satu tempat, tapi hampir di seluruh Provinsi Banten melakukan itu. Yang melakukan ada relawan dan juga caleg. Dan tugas Bawaslu seharusnya tidak hanya menunggu adanya laporan, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan temuan/ mendapatkan temuan dugaan pelanggaran,” katanya.
Ferry meminta Bawaslu menjelaskan aturan tentang tebus murah sembako tersebut, apakah memang diperbolehkan secara aturan dan apa dasarnya.
“Kalau ini tidak boleh, harusnya Bawaslu tegas mengambil tindakan. Jika boleh, berarti para pendukung Paslon 02 pun boleh melakukan hal yang sama,” ujar Ferry. ***