BANTENRAYA.COM – Sebanyak 333 aset alias barang milik daerah (BMD) Pemprov Banten hingga kini belum tersertifikasi.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mencacat, dari total 1.085 aset milik Pemprov Banten, 333 diantaranya belum memiliki sertifikat.
Dari jumlah aset yang belum tersertifikasi, mayoritas diantaranya adalah aset berupa tanah sebanyak 171 bidang.
Baca Juga: Muncul Lagi Kendala! Penerapan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di Banten Tersendat Blank Spot
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, mayoritas aset yang belum tersertifikasi berada di Dinas PUPR Provinsi Banten.
Ia menargetkan, 100 persen aset-aset tersebut ditargetkan sudah tersertifikasi pada 2025 mendatang.
“Di tahun 2023 ini kita sudah hampir 75 persen dari catatan sertifikat aset kita yang sudah disertifikatkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Jadi Prioritas di 2024, Janda di Cilegon Bakal Dapat Pembinaan UMKM
“Jadi, sisanya tinggal 333 bidang yang akan kita selesaikan mungkin sampai tahun 2025, dan ini merupakan capaian terbesar kita selama 2023,” katanya.
ia mengungkapkan, dari total aset yang belum tersertifikasi, 171 diantaranya adalah bidang jalan dan 137 diantaranya lagi adalah berupa situ.
Rina menjelaskan, saat ini sudah ada 10 bidang situ yang sudah dilakukan sertifikasi. Sisanya, 127 bidang di situ lagi akan dilakukan hingga pada tahun 2025.
“Pada tahun 2023, kita lakukan sertifikasi aset sebanyak 75 persen atau sekitar 150-160 bidang,” unapnya.
“Untuk tahun 2024 ini, kita menargetkan sertifikasi sebanyak 50 persen dari total 333 bidang itu, dan sisanya nanti akan diselesaikan hingga di tahun 2025,” jelasnya.
Rina menuturkan, dalam melakukan pengamanan aset milik Pemprov Banten, paling sulit adalah saat melakukan pengamanan pada bidang berupa siru.
Ia mengatakan, bahkan pihaknya harus meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk merampas kembali aset miliki Pemprov Banten yang bermasalah.
Baca Juga: Tertangkap Kamera CCTV! Kenal di Medsos, Gadis asal Kabupaten Serang Dibawa Kabur 2 Pria
“10 situ yang telah kita amankan itu merupakan hal luar biasa, karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” katanya.
“Memang kan perhatian untuk situ itu mungkin baru di 5 tahun terakhir ini kan, kita bertahap. Untuk menyelesaikan 10 bidang situ aja itu sudah luar biasa effortnya, lama,” terangnya.
“Bahkan kita juga sudah minta bantuan kepada Kejati Banten untuk memanntu kita dalam mengamankan aset yang bermasalah, termasuk aset situ Ranca Gede Jakung yang saat ini beralih fungsi jadi pabrik karena dikuasai oleh pihak lain,” tambahnya.
Baca Juga: Sinopsis My Demon Episode 13 Sub Indo: Do Do Hee Terkejut Usai Noh Suk Min Beberkan Hal Ini
Rina juga mengatakan, pihaknya menginginkan ada intervensi lain yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten dalam menyelesaikan proses pengamanan aset.
“Kita sudah minta agar ada intervensi lain dari Datun Kejati dalam proses penyelesaiannya, karena beberapa hal tentang aset ini perlu diintervensi agar berjalan cepat,” katanya.
Lebih lanjut Rina menerangkan, pengamanan aset berupa situ berbeda dengan bidang lain seperti berupa lahan jalan.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan? Cek Penjelasannya di Sini
Sebab, kata Rina, situ Ranca Gede Jakung baru diakui pada saat pemeriksaan di tahun 2007 lalu.
“Pengamanan situ itu beda dengan bidang-bidang lain yang memang sudah clear atau bidang bidang lain yang diproses oleh pengadaan,” ucapnya.
“Karena situ ini kita akui pada saat pemeriksaan sekitar tahun 2007, dan itu berdasarkan hasil inventarisasi dari kanwil BPN, jadi kita hanya mencatat saja,” pungkasnya. (mg-rafi) ***















