BANTENRAYA.COM – Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD terus terang dengan isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud MD hal itu akan sulir diwujudkan karena prosesnya yang panjang.
Sementara, jelas Mahfud MD, waktu periodesasi Jokowi hanya tinggal sebentar lagi.
Baca Juga: Belum Punya Kejelasan dari Pusat, Pemprov Banten Tetap Janji Tuntaskan Kejelasan Nasib Honorer
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan bisa dilakukan jika dua pertiganya hadir dalam sidang paripurna dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
Selanjutnya, tegas Mahfud waktu yang dibutuhkan juga prosedurnya cukup panjang, karena setelah setuju masih ada Mahkamah Kontitusi juga nantinya.
Ia mengungkapkan, butuh alasan kuat untuk bisa melakukan pemakzulan kepada presdien, misalnya terlibat korupsi, melanggar etika, melanggar ideologi dan beberapa lainnya seperti kasus pidana pembunuhan.
Baca Juga: Muncul Lagi Kendala! Penerapan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di Banten Tersendat Blank Spot
“Ada lima syarat Berdasarkan UU, satu presiden terlibat korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, kejahatan berat, misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara,” katanya.
“Kelima, melanggar etika atau kepantasan. Ini semua tidak mudah,” katanya.
Selanjutnya, ucap Mahdud dari total 575 anggota DPR, minimal dua pertiganya harus hadir dalam sidang dan semuanya setuju.
“DPR yang mendakwa melakukan impeach atau pendakwaan harus dilakukan minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” ujarnya.
Lalu, papar Mahfud, mekanisme berikutnya itu juga DPR nantinya mengirimkan hasiol putusan ke MK.
“Kalau DPR setuju dikirim ke MK. MK sidang lagi lama, padahal yang menggugat minta dimakzulkan sebelum pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, pemakzulan sebelum pemilu sangat tidak mungkin. Sebab, pemilu akan dilaksanakan kurang dari 30 hari.
“Tingkat DPR saja enggak bakal selesai. Untuk mencari sepertiga yang memakzulkan, belum sidangnya, belum dilihat koalisinya lebih dari sepertiga disitu,” tandasnya.
Sebelumnya Mahfud mengakui didatangi beberapa tokoh yang akan mengusulkan pemakzulan kepada Jokowi.
Menurut Mahfud, pemakzulan presiden itu hanya bisa dilakukan lewat mekanisme DPR melalui aspirasi partai politik yang mendorongnya bukan Menkopolhukam
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” jelasnya.
Mahfud menyampaikan, ada sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang, beberapa yakni Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Baca Juga: Jarang yang Tahu! Keutamaan Bulan Rajab yang Pahalanya Tak Kira-kira, Cek Hadist Lengkapnya
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Mahfud membeberkan, mekanisme pemakzulan itu bisa diusulkan lewat anggota DPR. Dengan syarat juga dua pertiganya hadir dalam sidang dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.
Baca Juga: Sinopsis My Demon Episode 13 Sub Indo: Do Do Hee Terkejut Usai Noh Suk Min Beberkan Hal Ini
Di samping itu, Mahfud juga menerima berbagai aduan soal praktif kecurangan Pemilu 2024, serta meminta Mahfud memproses hal tersebut.
“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya.
Menurut Mahfud, mekanisme laporan pemilu sepenuhnya menjadi ranah penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara, Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait.
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Januari 2024 Bagi Umat Islam: Puasa Rajab Hingga Ayyamul Bidh
“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ,” tegasnya.
“Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun,” tuturnya.
“Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kami kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” pungkasnya. ***