BANTENRAYA.COM – Puasa Rajab 1445 H mulai bisa dilaksanakan pada Sabtu, 13 Januari 2024. Persoalan yang sering ditanyakan adalah bolehkan puasa Rajab digabung dengan qadha Ramadhan?
Permasalahan tersebut sering muncul ketika memasuki bulan-bulan yang dianjurkan untuk berpuasa sunnah salah satunya bulan Rajab.
Hukum menjalankan puasa Rajab adalah sunnah sebagaimana amalan tersebut dilakukan pada 3 bulan mulia lainnya yaitu Muharram, Dzulqa’dah, Dzulhijjah.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Lebak Mencapai 221 orang hingga Menyebabkan Kerugian Rp 227,9 Juta
Umat muslim dianjurkan memperbanyak ibadah salah satunya dengan puasa karena mengandung banyak keutamaan dan pahala yang berlipat ganda.
Sementara qadha Ramadhan memiliki hukum yang wajib karena menggantikan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan adalah sebuah keharusan bagi muslim baligh dan berakal.
Apabila seorang muslim beriman meninggalkan puasa Ramadhan, maka akan mendapatkan dosa. Hal tersebut berbeda dengan puasa sunnah.
Kebimbangan tersebut kembali muncul jika seorang muslim yang ingin berpuasa Rajab tapi masih memiliki hutang puasa. Bolehkah kedua niat digabung?
Dilansir dari NU Online, menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.
Kesimpulan tersebut didapatkan dari kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin yang ditambahkan Syekh al-Barizi dalam kitab Al-I’ab.
Baca Juga: Ahli Hukum Febri Diansyah Angkat Suara Mengenai Kerahasiaan Kemenhan, Sebut Ada 9 Hal…
Syekh Zainuddin berkata sah dilakukan jika mengucapkan niat puasa secara mutlak tanpa menentukan jenis puasa.
Misalnya, hanya perlu berucap “Saya niat berpuasa karena Allah” tanpa perlu menambahkan “Puasa sunnah Rajab”.
Sedangkan niat qadha Ramadhan harus diucapkan dengan jelas yaitu “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.
Baca Juga: Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta
Syekh al-Barizi dalam kitab Al-I’ab berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Ulama lain menyebutkan hal ini juga berlaku bagi seseorang yang rutin menjalankan puasa setiap minggunya (Senin Kamis).
Dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa Rajab bersama qadha Ramadhan boleh dan sah dilakukan berdasarkan pandangan ulama tersebut.***