BANTENRAYA.COM – Setelah mengungkap rincian potongan hibah ponpes di Banten yang dilakukan terdakwa, JPU Kejati Banten kembali membeberkan dakwaannya.
Dakwaan dibacakan dalam sidang kasus hibah ponpes di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Rabu, 8 September 2021.
Kali ini, jaksa membeberkan kerugian atas bantuan operasional tidak sesuai peruntukan dan bantuan program kegiatan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, tidak memiliki bukti laporan pertanggungjawaban (LPj) yang lengkap dan sah, atas penggunaan dana hibah ponpes tahun 2018 sebesar Rp65 miliar.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Ini Rincian Jumlah Pemotongan Hibah Ponpes di Banten
Berikut rincian beberapa penggunaan dana hibah yang tidak memiliki bukti LPj yaitu
– Operasional rutin kesekretariatan FSPP Provinsi Banten terdiri dari honorium pengurus, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perlengkapan kantor, belanja makan minum rapat, belanja moda dan belanja perjalanan sebesar Rp1.160.852.000.
– Kegiatan verifikasi data Ponpes calon penerima bantuan, tidak memiliki bukti LPj yang lengkap, sah atas kegiatan dan bukti penggunaan dana sebesar Rp444.250.000
Baca Juga: 7 Cara Mendeteksi Seseorang Sedang Berbohong Kepadamu, Perhatikan Gerakan Matanya
– Kegiatan pelatihan pembinaan dan pengembangan SIPP, tidak memiliki bukti LPJ yang lengkap, sah atas kegiatan dan bukti penggunaan dana sebesar Rp1.512.890.000
– Pembiayaan program reguler FSPP Provinsi Banten tahun 2018, tidak memiliki bukti LPj yang lengkap, sah atas kegiatan dan bukti penggunaan dana sebesar Rp274.408.000
– Penyerahan bantuan program bantuan Ponpes di 8 kabupaten kota dikali 1 kegiatan. Penyerahan tidak boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, dan tidak ada bukti laporan LPj atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana sebesar Rp447.600.000.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 9 September 2021, Buruan Ambil
Selain tidak ada LPj, program pemberdayaan Ponpes se-Provinsi Banten yang menyalahi aturan atau penyerahan tidak boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, dan tidak ada bukti laporan LPj, atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana sebesar Rp62.440.000.000
Dari keseluruhan jumlah kerugian negara atas hibah tahun 2018 sebelum pengurangan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten yaitu sebesar Rp66.280.000.000.
Untuk pengurangan penyetoran ke RKUD Provinsi Banten sebesar Rp883.963.700, dengan rincian sebagai berikut :
– Rp860.000.000 sisa dana hibah Ponpes
– Rp21.822.700 saldo kas di bendahara FSPP
– Rp2.131.000 saldo di rekening Bank FSPP
Baca Juga: Mendengarkan Kembali Lagu-Lagu Hits Ari Lasso yang Terkena Kanker Langka, Lengkap Beserta Lirik
Sehingga kerugian negara setelah dikurangi penyetoran ke RKUD Provinsi Banten yaitu sebesar Rp65.396.036.300.
Catatan ini dikutip dari dakwaan JPU Kejati Banten yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Rabu 8 September 2021. ***













