BANTENRAYA.COM - Kasus pemotongan dana hibah ponpes atau pondok pesantren tahun 2020 mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Dalam sidang kasus hibah ponpes itu, terungkap ada sekitar 18 pesantren di wilayah Kabupaten Pandeglang yang dipotong.
Pada Januari 2021 terdakwa Epih Saepudin bersama dengan Apipi menghubungi delapan pesantren penerima hibah ponpes, dengan syarat dana hibah cair asalkan bersedia dibelah semangka atau memberikan separuh dana hibah, dengan rincian potongan sebesar Rp15 juta dari jumlah Rp30 juta nilai bantuan.
Baca Juga: Lebak Selatan Bakal Punya Tol, Menghubungkan Pelabuhan Ratu hingga Bayah
Berikut rincian pemotongan dana hibah yang terungkap dalam sidang.
- Ponpes Darowes Rp15 juta
- Ponpes Assalik Rp15 juta
- Ponpes Raudatul Mutaalaminin Rp15 juta
- Ponpes Alfalah Bumi Damai Rp15 juta
- Ponpes Roudatul Fatta Rp15 juta
- Ponpes Attohiriyah Rp15 juta
- Ponpes Riyadul Wildan Rp15 juta
- Ponpes Nurul Hidayah Rp15 juta
Kemudian pada Januari 2020 terdakwa Tb Asep Subhi bersama terdakwa Agus Gunawan menghubungi 11 Pesantren. Mereka kemudian meminta sebagian dana hibah dengan nilai yang bervariatif. Ke 11 pesantren itu yaitu:
- Ponpes Baitussaadah Rp12 juta
- Ponpes Riadhul Fiqh Rp12 juta
- Ponpes Nihayatulfalah Rp12 juta
- Ponpes Al Munawaroh Rp5 juta
- Ponpes Al Hidayah Rp12 juta
- Ponpes Darul Ibtida Rp12 juta
- Ponpes Mitahul Fallah Rp5 juta
- Ponpes Nurul Hikmah Rp12 juta
- Ponpes Al Itihad Rp12 juta
- Ponpes Riyadul Jannah Rp5 juta
- Ponpes Darul Hikam Rp5 juta
Potongan kepada 18 pesantren itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Bahkan, di Kota Serang juga ditemukan adanya potongan oleh oknum FSPP Kecamatan kepada 6 Ponpes sebesar Rp2 juta.
Selain potongan, JPU juga menemukan adanya 172 pesantren yang tidak ditemukan dalam aplikasi Izin Operasional Pondok Pesantren dan sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama, dengan nilai anggaran Rp5,1 miliar.
Catatan ini dikutif dari dakwaan JPU Kejati Banten yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Rabu 8 September 2021. ***
Artikel Terkait
Kerugian Negara Rp70 M, Tersangka Kasus Hibah Ponpes Baru Kembalikan Rp8 Juta
4.042 Ponpes Batal Dapat Hibah dari Pemprov Banten
Diterjang Hujan Lebat, Ponpes Wasilatul Ikhsan Kecamatan Kopo Ambruk
Rugikan Nagara Rp70 miliar, 5 Terdakwa Kasus Hibah Ponpes Diadili Hari Ini
FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah, JPU Sebut Kerugian Negara Hibah Ponpes 2018 Total Rp65 Miliar